BANDUNG, 10 November 2024 – Seorang Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Alasannya, pejabat berinisial DD itu diduga menjadi tim sukses (timses) Dadang-Ali.
Kuasa Hukum Pelapor (Elemen Masyarakat) dari Kantor Advokat Panca Soeara Acep Onoz menyampaikan pihaknya mengetahui dugaan keterlibatan seorang Dewas BUMD Pemkab Bandung jadi timses itu dari sebuah foto berita dari salah satu media online.
“Klien kami melihat terlapor bersama-sama dengan tim advokasi pasangan Dadang-Ali Syakieb melaporkan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung,” ungkap Acep dalam keterangannya kepada para wartawan.
Kemudian, lanjut Acep, kliennya pun mencari informasi soal status kepegawaian terlapor di BUMD Pemkab Bandung inisial DD itu. Hingga akhirnya, kliennya mendapatkan informasi video pelantikan terlapor sebagai salah satu Dewas BUMD Pemkab Bandung
“Tidak hanya itu, klien kami juga turut menemukan informasi tambahan berupa video singkat jika terlapor (DD) ternyata sering membersamai Cawabup Bandung Ali Syakieb saat berkampanye. Video itu terunggah 11 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Menurutnya, jika ada pejabat BUMD Pemkab Bandung yang terlibat dalam politik praktis, maka akan timbul konflik kepentingan. Acep memandang keterlibatan Dewas BUMD Pemkab Bandung ini melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 huruf a.
“Dalam aturan itu menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD. Selain itu, kami menduga jikalau terlapor telah melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 49 ayat 1,” tutur Acep.
“Dalam PP 54 itu, anggota dewan pengawas BUMD tidak boleh rangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika pejabat BUMD terlibat politik praktis, maka harus mundur dari jabatannya sesuai dengan ketentuan,” katanya menambahkan.