BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung akan megusulkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas. Hal tersebut demi mewujudkan kesetaraan sebagai warga negara Indonesia.
Begitu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang juga Ketua Bidang Kepemudaan DPD PKS Maulana Fahmi dalam keterangannya kepada wartawan.
“Selama ini penyandang disabilitas belum mendapatkan perhatian khusus, baik itu di sarana prasana. Lalu di pemerintahan dan keberadaannya terabaikan,” ungkap Fahmi.
Untuk solusi dari masalah itu, menurutnya maka DPRD Kabupaten Bandung perlu segera membuat Perda Disabilitas. Karena kaum disabilitas ini butuh kenyamanan.
“Melalui payung hukum berupa Perda ini nantinya para penyandang disabilitas bisa terhindar dari pembuly-an atau perudungan yang kadangkala kerap diterima,” kata dia.
Fahmi menegaskan, penyandang disabilitas itu seperti halnya manusia normal memiliki kemampuan dan juga potensi untuk bisa memberikan kontribusi bagi daerahnya.
“Baik itu secara akademisi atau kegiatan olahraga. Seperti tergabung di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) sebagai wadah atlet disabilitas,” ujarnya.
Untuk memotivasi penyandang disabilitas, Fahmi akan mengusulkan bantuan hibah untuk para disabilitas yang telah meraih prestasi bagi daerah Kabupaten Bandung.
“Kalau Kabupaten Bandung bisa tanggap dan segera melaksanakannya. Maka ini bisa menjadi pelopor dan memotivasi daerah lainnya untuk berbuat serupa,” tutur Fahmi.
Terkait kapan bisa Perda Disabilitas itu disusun. Fahmi menyebut saat pembahasan perubahan anggaran di Agustus nanti akan lebih dulu menyodorkan dirapat legislatif.
“Kalau pun nanti kalah dengan perda lainnya yang mungkin disuarakan, mungkin soal regulasi disabilitas akan dimasukan dalam Propemperda tahun 2023,” ungkapnya.