Delapan Orang Tidak Memakai Masker Terjaring Operasi Yustisi Polsek Buahdua

Operasi Yustisi Polsek Buahdua
Operasi Yustisi Polsek Buahdua

INISUMEDANG.COM-Sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Polsek Buahdua Polres Sumedang bersama tim gabungan, Senin (7/12/2020) di Wilayah Buahdua.

Menurut Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno mengatakan, Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi atau mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Sumedang.

“Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19, sedangkan pelanggar tanpa pakai masker sebanyak 8 Orang”. Ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Operasi Yustisi Dilaksanakan Secara Humanis

Kapolsek menambahkan sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang.

“Juga mewajibkan Masyarakat Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja, dan tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang”. Jelasnya.

Masih menurut Kapolsek, Selain itu juga memberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.