Berita  

Dekan IKOPIN Sebut Bank Tabungan Negara Tidak Bisa Disomasi Soal UGR Tol Cisumdawu

Foto: Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha menyebutkan jika pihak Bank Tabungan Negara tidak bisa disomasi terkait Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 Miliar.

UGR tersebut tidak bisa dicairkan karena adanya permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang karena dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, BTN hanya pihak yang menerima titipan. Sehingga tidak bisa disomasi. Karena Permohonan Kejari bersifat mengikat.

“BTN itu hanya pihak yang dititipi UGR. Jadi tidak bisa disomasi. Lagian BTN juga dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya kepada wartawan Selasa, 16 Juli 2024.

Ini Baca Juga :  Beri Kemudahan Akses Kelistrikan, PLN UP3 Sumedang Nyalakan Serentak Permohonan Pelanggan di HLN ke -79

Heri menuturkan, bila Kejari Sumedang memiliki kewenangan, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Dari yang awalnya perdata.

“UGR itu tidak hilang, namun sifatnya masih tertahan karena adanya permohonan Kejari Sumedang terkait tindak pidana korupsi. Tapi bila kasus pidana ini sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR bisa cair.

“Kalau sudah memiliki ketetapan hukum, itu bisa dicairkan. Dan BTN yang menjadi pihak yang dititipi tidak bisa disomasi. Kalau disomasi, BTN bisa membalikkan, bisa somasi balik dan urusannya jadi ribet. Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi oleh negara,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Kejati Jabar Evaluasi Perkara Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya

Heri menyebutkan juga jika sikap yang diambil oleh BTN sudah benar untuk mengikuti instruksi dari Kejari Sumedang. Justru sebaliknya, bila BTN mencairkan, bisa kena masalah, karena melanggar aturan perbankan.

“Mending bersabar, supaya prosesnya cepat. Bisa dilobi Kejaksaan dan Pengadilan, tapi yang dilobinya agar percepatan naik sidangnya. Kalau sidang selesai dan telah memiliki ketetapan hukum kan UGR itu bisa dicairkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, UGR senilai Rp329 miliar atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Juli 2024 Terbaru Pekan Ketiga

Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan UGR senilai Rp329 miliar tersebut.

Adapun pihak Udju CS merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu. Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.