Berita  

Dari Pesanan Antar hingga Penguburan Jasad, Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Grab di Sumedang

Foto: Kasat Reskrim Polresta Sumedang AKP Usep Sudirman saat interogasi pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab.

SUMEDANG – Kasus pembunuhan terhadap Yogi Saparudin (34), seorang sopir Grab di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumedang. Dua orang telah ditangkap, salah satunya masih berusia di bawah 18 tahun.

Korban ditemukan terkubur di sebuah lubang dengan kedalaman sekitar satu meter setelah diduga dibunuh pada Kamis (8/10/2026) malam di Dusun Margamukti, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKBP Usep Sudirman menyampaikan, kedua terduga pelaku berinisial ADS (30) dan MIN (17) diduga merencanakan aksi kekerasan terhadap korban untuk menguasai mobil Daihatsu Sigra putih miliknya.

Keduanya diketahui berteman saat berada di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Cimalaka.

Usep menuturkan, peristiwa bermula ketika ADS dan MIN bertemu di kawasan Gunung Buled, Kecamatan Sumedang Utara, sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya kemudian memesan layanan pengemudi melalui aplikasi InDrive menggunakan profil korban.

Korban diminta mengantar mereka ke kawasan galian di Cimalaka. Sebelum kejadian, mereka sempat berhenti untuk minum kopi dan membicarakan persoalan utang.

“Dan sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu terduga pelaku diduga menjerat leher korban menggunakan kawat seling yang telah disiapkan. Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami pukulan di bagian wajah. Pelaku lainnya kemudian menarik tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban hingga korban tidak lagi melawan,” kata Usep saat Press conference dengan sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin, 12 Oktober 2026.

Setelah itu, kata Usep, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menjauh dari lokasi kejadian. Dan dalam perjalanan, kedua terduga pelaku sempat mengambil cangkul dari rumah MIN. Mereka disebut semula berencana menguburkan korban di wilayah Cibugel.

Namun, sambung Usep, saat melihat sebuah gubuk, keduanya diduga menggali tanah di sekitar lokasi hingga kedalaman sekitar satu meter. Jasad korban kemudian dimasukkan ke lubang dan ditimbun kembali menggunakan tanah.

“Jadi setelah menguburkan korban, keduanya membawa mobil milik korban. Dalam perjalanan di kawasan Peusar, Desa Baginda, salah satu terduga pelaku juga diduga membuang telepon genggam milik ADS ke area persawahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Usep mengatakan,
kasus ini terungkap setelah mobil milik korban ditemukan saksi berada dalam penguasaan ADS di kawasan Baginda.

“Hasil pemeriksaan terhadap ADS, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan MIN. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menangkap MIN di kawasan Gunung Buled, Kecamatan Sumedang Utara,” ucapnya.

Berdasarkan hasil autopsi sementara, kata Usep, menunjukkan adanya luka lecet tekan pada leher, memar di hampir seluruh bagian kepala, serta memar pada bahu dan pinggang akibat trauma benda tumpul. Penyebab kematian sementara disimpulkan akibat tekanan pada leher yang mengakibatkan gangguan pernapasan atau asfiksia.

“Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi Z 1763 BB, kawat seling, tali tambang hijau, cangkul, pakaian korban, dan kaus yang terdapat bercak darah,” ujarnya.

Usep menegaskan, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.

“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pembunuhan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang disangkakan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” kata Usep.

“Adapun MIN masih berusia 17 tahun sehingga penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berkonflik dengan hukum,” tambahnya.