INISUMEDANG.COM – Sedikitnya 24 rumah di Dusun Cisurupan dan Naringgul Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang mengalami dampak dari banjir bandang yang terjadi pada Sabtu 17 Desember 2022 sore. Dari jumlah itu, 7 rumah alami rusak berat, 4 rusak ringan, dan 17 alami rusak ringan.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Forkopimcam Cimanggung yang memonitor evakuasi mengatakan. Wilayah Cisurupan yang berada di daerah bantaran sungai menjadi daerah terparah terdampak banjir bandang. Itu karena lokasinya berada persis di pinggir selokan yang berubah menjadi sungai.
Disinyalir, akibat intensitas hujan tinggi dan rusaknya alam di daerah puncak gunung Geulis mengakibatkan luapan sungai Cisurupan meluap.
“Dampak Banjir bandang Cimanggung tersebut mengakibatkan 7 unit rumah rusak berat, 4 unit rumah rusak sedang dan 13 unit rumah rusak ringan, serta memaksa 127 KK untuk mengungsi”. Ujarnya Minggu 18 Desember 2022.
Kapolres melanjutkan, tim evakuasi yang dipimpin oleh Kapolres Sumedang. Yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, BNPB, dan relawan berhasil menemukan 3 (tiga) orang korban yang sempat dilaporkan hilang terbawa arus.
“1 orang korban ditemukan dalam kondisi luka ringan atas nama Ai Juningsih dan terendam lumpur langsung di larikan ke RS. AMC, 2 orang korban ditemukan di sungai sekitar PT. Dwi Papuri dalam kondisi meninggal dunia yakni ibu dan anak,” ujarnya.
Kapolres Sumedang menjelaskan bahwa saat ini Polres Sumedang bersama beberapa stakeholder terkait sedang melaksanakan evakuasi wilayah yang terimbas banjir bandang di Kecamatan Cimanggung.
“Kita terjunkan beberapa personil gabungan untuk melakukan pembersihan. Baik itu material lumpur maupun material lainnya yang terbawa banjir bandang kemarin,” ujarnya.
Perketat Izin Pembangunan Perumahan
Kapolres menambahkan seringnya bencana di Cimanggung yang diduga ada campur tangan manusia. Kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi dan langkah langkah pencegahan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Terutama masalah izin pembangunan perumahan.
“Kita akan evaluasi, agar bencana serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Anggota DPRD Sumedang dari Partai Golkar Asep Kurnia SH MH mengatakan terkait izin mendirikan bangunan memang kewenangan dinas perizinan provinsi. Namun, pihak Pemkab sendiri bisa melakukan intervensi dengan tidak mengeluarkan rekomendasi. Terutama yang menyangkut izin mendirikan bangunan atau pembukaan lahan hijau di dataran tinggi atau kemiringan diatas 45 derajat.