Dadang-Ali Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Hasil Pilkada 2024

BANDUNG, 5 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada 2024, di Sutan Raja Soreang, Rabu.

Dalam rapat pleno yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Bandung, pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb secara resmi ditetapkan KPU sebagai Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih.

“Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan paslon  Bupati dan Wakil  Bupati terpilih untuk pemilihan 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nur Syamsi kepada wartawan

Ini Baca Juga :  Peringati HUT Megawati, PDIP Kabupaten Bandung Gelar Makan Bersama Masyarakat

Syam menjelaskan, rapat pleno digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasagan calon nomor urut 1 (Sahrul-Gun Gun) untuk KPU Kabupaten Bandung itu dismissal. 

“Sesuai mekanisme, kami menunggu surat petikan dan arahan dari KPU RI. Itu semua sudah kami terima, sehingga untuk itu kami menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada hari ini,” ungkapnya

Penetapan Dadang-Ali ini, lanjut Syam, dituangkan dalam surat keputusan (SK) penetapan yang selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk diteruskan ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Ini Baca Juga :  Keren! 19,5 Ton Kopi Asli Kabupaten Bandung Diekspor ke Prancis

“Selanjutnya,  Bupati – Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara langsung oleh Presiden (Prabowo Subianto) di Jakarta, 20 Februari 2025. Alhamdulillah tugas kami sudah selesai,” tutur Syam.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport sehingga pelaksanaan ajang Pilkada 2024 Kabupaten Bandung berjalan sukses dan juga lancar,” katanya menandaskan.