BANDUNG – Seorang bandar narkoba di Bandung berinisial SG (40) diciduk Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita lebih dari 1,5 kilogram sabu yang siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir menyebut SG ditangkap saat personel melakukan undercover peredaran narkoba di Bandung. Saat diamankan, dia ini kedapatan membawa 86 gram sabu-sabu.
“Setelah itu kami pun mendalami keterangan SG guna dilakukan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui yang bersangkutan menyimpan narkoba jenis sabu di kamar kostnya,” ungkap Fauzan.
“Anggota langsung lakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kost yang bersangkutan. Dari penggeledahan tersebut kami dapatkan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram,” tutur Fauzan menambahkan.
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan dari keterangan SG dia mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran. SG dijanjikan oleh pemasok sabu, mendapat uang Rp30 juta.
“Pelaku SG baru menerima Rp2 juta sebagai honor memasok sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 32 bungkus siap edar, dua buah ponsel, satu motor, dan beberapa plastik untuk mengemas sabu,” bebernya.
“Pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ucap Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung itu.