BANDUNG, 24 April 2025 – Seorang suami berinisial AS tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka parah. Dari hasil pemeriksaan, lelaki berusia 39 tahun itu cemburu setelah membaca pesan di aplikasi WhatsApp milik korban.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyampaikan aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban RA (24) terjadi pada tanggal 19 April 2025 di Kampung Babakan Nanjung RT 07 RW 11, Desa Rancaekek Wetan.
“Korban mengalami penganiayaan fisik berupa pemukulan dibagian mata serta luka bakar di tangan kanan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku yang kini sudah diamankan,” ungkap Deny dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Deny, kejadian berawal saat pelaku mendapati pesan WhatsApp di ponsel korban yang memicu emosi dan membuat pelaku melakukan penganiayaan. Orang tua korban saat kejadian sempat melerai.
“Barang bukti berupa hasil visum telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Deny.
“Kami dari kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang menyangkut kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya menambahkan.