INISUMEDANG.COM – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pemutakhiran data pemilih hingga menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pastikan nama anda tercatat di DPSHP untuk menjadi pemilih pada Pemilu bulan Februari 2024 nanti.
Saat ini, KPU tengah memasang DPSHP di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di dekat rumah Anda. Amati dan pastikan apakah nama anda tercatat di DPSHP atau tidak. Jika tidak segera hubungi PPS di desa masing masing.
“Ya saat ini kita sedang melaksanakan pengawasan nama nama warga di DPSHP. Pastikan dan Amati apakah nama anda tercatat atau tidak. Jika belum tercatat segera hubungi PPS atau bisa melapor ke pengawas pemilu kelurahan/ Desa (PKD) di tiap desa untuk dilakukan saran perbaikan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya pemasangan DPSHP sudah dilakukan KPU pada Rabu 17 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023. Sedangkan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU pada tanggal 21 Mei sampai 31 Mei 2023. Dilanjutkan rekapitulasi perbaikan DPSHP pada tanggal 1-2 juni 2023.
Pentingnya Masukan dan Tanggapan Masyarakat
“Kita juga tengah mencermati dan mengawasi proses pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Sumedang yang berkasnya sudah masuk. Kita pantau dan kita awasi apakah ada caleg yang masih bersatus ASN, TNI, POLRI atau kades, sekdes, BPD atau pegawai BUMN BUMD. Jika ada itu menjadi bahan masukan kami ke KPU,” katanya.
Rusli pun mengajak kepada masyarakat untuk sama sama mengamati dan memantau proses tahapan Pemilu. Semisal, ada hak warga yang tak terakomodasi sebagai hak pilih atau belum tercatat di DPSHP. Masukan dan tanggapan masyarakat itu penting untuk evaluasi dan persiapan menjelang pemilihan suara nanti pada 14 Februari 2024.
Jika ada temuan atau dugaan pelanggaran Pemilu bisa menghubungi kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang dialamat Jl. Karapyak No.12, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45323. atau bisa menghubungi Panwaslu tingkat kecamatan dan Panwaslu tingkat desa se Kabupaten Sumedang.