INISUMEDANG.COM – Upaya memastikan izin pembuatan senapan angin masih berlaku, aparat pemerintahan RT RW didampingi tim dari Polda Jabar, melaksanakan pengawasan ke beberapa bengkel pembuatan senapan angin di kawasan Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung, dan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (31/7/2023).
Pengawasan itu sekaligus melakukan pembinaan agar tidak membuat laras diatas 4,5 mm dan pembuatan senpi ilegal.
Adapun, bengkel senapan angin yang didatangi yaitu bengkel milik Toto Nur Tohir dan Sandra yang berada di kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten bandung. Mereka didata dan diharuskan memperbarui perizinan yang sudah habis hampir 1 tahun.
Salah seorang pemilik bengkel senapan angin, Sandra yang menggunakan mesin CNC atau mesin pemotong yang dikendalikan teknologi komputer, mengatakan. Merasa terbantu dengan adanya pembaruan perizinan tersebut. Sebab, Perajin bisa mengurus surat surat izin pembuatan secara update.
“Dengan adanya pengawasan dan tergabung dalam koperasi. Jadi lebih teratur keanggotaan, dan tidak akan menyalahgunakan pembuatan senapan angin dengan laras 4,5 mm dan senpi ilegal,” ujarnya.
Sementara itu ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman menambahkan. Dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar, dan memohon kepada perajin senapan angin yang belum memperpanjang 1 tahun sekali harus secepatnya diperpanjang. Karena kalau tidak diperpanjang legal aspeknya tidak berlaku.
“Kewajiban seorang perajin memperbaharui izin itu aturan dari Mabes Polri, satu bengkel itu harus satu, karena di Cipacing itu ada home industri kami satu paket dikelola oleh koperasi. Jadi dari para perajin yang produksi itu harus secepatnya pemberahui legal aspeknya,” ujarnya.
Menurut Cucu, di Cipacing sendiri ada sebanyak 130 perajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing Mandiri. Senapannya pun dijual ke seluruh Indonesia, mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.4 juta rupiah.