SUMEDANG – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan akan memaksimalkan fungsi dan peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Fungsi dan peran PTPS itu sangat sentral dan penting. Karena semua potensi masalah dan potensi pelanggaran kalau bisa dicegah oleh PTPS. Maka dimungkinkan tidak akan menjadi sebuah objek yang dapat dijadikan dasar gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Saefurohhman disela kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Potensi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa yang dilaksanakan di Hotel Kencana, Selasa, 12 November 2024.
“Jadi, kita akan berupaya bagaimana PTPS bisa melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik. Dan ini merupakan upaya kita, untuk sama-sama menjaga kualitas tahapan proses Pilkada 2024 dengan baik,” tambah Riyan.
Untuk memaksimalkan fungsi dan peran PTPS itu, lanjut Riyan, pihaknya mengenalkan ke Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) apa yang menjadi objek pengawasan pada tahapan masa tenang, persiapan pemungutan suara, perhitungan suara dan setelah perhitungan suara.
Selain itu, sambung Riyan, pihaknya juga mengenalkan juga apa yang menjadi potensi masalah ataupun kerawanan di tahapan Pilkada.
Tak hanya itu saja, kata Rian, pihaknya juga mengenalkan kepada Panwascam apa yang menjadi standar tata laksana berkaitan dengan teknis pengawasan maupun teknis administrasi pelaporan.
“Bahan-bahan yang sudah dikenalkan ke Panwascam ini. Merupakan bahan materi yang harus disampaikan kembali pada saat pelaksanaan rapat kerja teknis PTPS di tingkat kecamatan,” ujar Riyan.
Riyan berharap, seluruh anggota Panwascam di Kabupaten Sumedang mampu bersama-sama mengoptimalkan dan menyerap informasi. Serta memahami dan memahami semua teknis pengawasan.
“Jadi setelah mereka (Panwascam) memahami semua teknis pengawasan. Nantinya dapat menjadi bahan Panwascam untuk menyampaikan lagi ke para petugas PTPS. Dengan begitu segala potensi pelanggaran dan potensi sengketa dapat dicegah dari mulai tingkat PTPS,” tandasnya.