Cegah Potensi Sengketa di Tahap Pencalonan DPRD, Bawaslu Sumedang Gelar Rakor

Sengketa Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sumedang Gelar Rakor Pemetaan Sengketa Pemilu pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Sengketa pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Sumedang dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sumedang, Senin 31 Juli 2023 di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya mengatakan, potensi-potensi sengketa antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu (Partai Politik) kerap muncul pasca adanya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Potensi sengketa itu kerap muncul di setiap tahapan, termasuk pada tahapan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Sumedang ini. Terlebih ketika sudah ada putusan KPU mengenai calon yang memenuhi syarat atau tidak,” kata Dodoy saat dikonfirmasi wartawan, seusai Rakor Pemetaan Potensi Sengketa pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  HJS ke-446, Baznas Sumedang Bagi-bagi Beras ke Ribuan Pengemudi Ojol dan Tukang Becak

“Jadi ketika ada para pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU, seperti nanti dalam hasil dari verifikasi dokumen perbaikan syarat, para peserta diberikan ruang untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu,” tambahnya.

Untuk mencegah adanya sengketa, lanjut Dodoy, pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan pencegahan di setiap tahapan Pemilu.

“Pencegahan dalam tahapan Pemilu ini sudah menjadi komitmen dari Bawaslu. Pencegahan itu ada dua hal, pertama kepada peserta Pemilu, dan yang kedua ke penyelenggara pemilu yaitu ke KPU,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Selama Pilkada, Bawaslu Sumedang Terima 18 Laporan Pelanggaran

Melalui rakor ini juga, sambung Dodoy, merupakan persiapan di internal Bawaslu dalam pemetaan terhadap potensi sengketa di tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Sehingga, baik di tingkat Bawaslu Kabupaten dan Panwascam memiliki pemahaman yang sama terhadap pemetaan potensi sengketa.

“Jadi antara Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Panwascam itu harus memiliki pemahaman yang sam tentang pemetaan potensi sengketa, seperti potensi sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPRD ini,” tandasnya.