Berita  

Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Kabupaten Sumedang Dibatasi

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman

INISUMEDANG.COM – Dalam rangka mencegah penyebarluasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pasar hewan di Kabupaten Sumedang dibatasi dalam transaksi jual beli hewan ternak.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman mengatakan. Pasar hewan ternak dibatasi ini tidak hanya datang dari luar Kabupaten, namun di dalam kabupaten Sumedang sendiri.

“Setiap ada jual-beli hewan ternak, wajib melampirkan surat keterangan sehat hewan itu sendiri yang dikeluarkan UPTD kecamatan masing-masing sesuai instruksi Kementrian bahwa saat ini harus memperketat lalu lintas transaksi hewan ternak terutama sapi”. Tandas Nandang di Aula Pusat Pemerintah Sumedang, Kamis (18/8/2022).

Ini Baca Juga :  Jadwal Shalat Untuk Sumedang Majalengka, Bandung Barat dan Indramayu Selasa 10 Mei 2022 dan Doa Ketika Ada Petir

Disebutkan, di Kabupaten Sumedang ada beberapa wilayah yang dinyatakan zona merah PMK yaitu wilayah barat. Seperti Kecamatan Rancakalong, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung dan Sukasari.

Sementara, wilayah paling aman atau zona kuning PMK, ada di wilayah Wado Darmaraja dan sekitarnya.

Sementara, untuk luar Kabupaten Sumedang yang dinyatakan zona merah PMK, yaitu Kabupaten Garut, Majalengka, Tasikmalaya dan Purwakarta.

Pasar Hewan Tanjungsari Merupakan Pasar Teramai

“Pasar hewan Kecamatan Tanjungsari Sumedang merupakan pasar hewan teramai di Jawa Barat. Yang datang ke pasar hewan itu tidak hanya dari Sumedang, namun dari luar Sumedang seperti Bogor, Garut, Majalengka dan kabupaten lainnya,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Awasi Pendatang Usai Lebaran, Disdukcapil Bakal Datangi Stasiun dan Terminal

Namun saat ini untuk pasar hewan terutama sapi sudah mulai landai, tapi bukan berarti dibebaskan, namun sangat selektif. Bahkan sebelum hari H pasar hewan yakni hari Selasa dan Sabtu dilaksanakan menyemprotan disinfektan sehari sebelum H tersebut.

72 Ekor Sapi Mati Akibat PMK

Nandang menambahkan, Dinas Peternakan Sumedang sudah melakukan vaksinasi hewan ternak tahap 2 seluruh kecamatan sebanyak 5962 vaksinasi.

“Dari jumlah populasi 3599 ekor sapi di Kabupaten Sumedang, ada 72 ekor sapi mati akibat PMK dari yang terjangkit 2084 ekor, berasal dari peternak Purwakarta dan Manonjaya,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Peziarah Terus Datangi Makam Eril, Polresta Bandung Ingatkan Jangan Ambil Foto

Dari jumlah 2084 ekor yang terjangkit PMK tersebut, lanjutnya, 1582 ekor sapi berhasil disembuhkan, dan 138 ekor dipotong.

Sementara untuk hewan ternak Kambing, dari jumlah populasi 31060 ekor, yang terjangkit 11 ekor, dan semuanya berhasil disembuhkan.

“Hewan ternak Domba dari jumlah populasi 86092 ekor, terjangkit 22 ekor. Namun terjangkitnya Domba itu akibat tertular dari hewan ternak sapi. Sedangkan Hewan ternak Kerbau jumlah populasi 1950 ekor, yang terjangkit 2 ekor. Namun terjangkit Kerbau ini sama tertular dari hewan ternak sapi,” tandasnya.

Penulis: Iyep SaepudinEditor: Acep Sandi