Berita  

Cegah Penyalahgunaan Barbuk, Narkoba Hingga Miras Ilegal Dimusnahkan

BANDUNG, 2 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung secara terbuka memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan di antaranya narkoba, rokok tanpa cukai, senjata tajam, miras ilegal serta barbuk lainnya, Senin.

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum mencegah penyalahgunaan barbuk dalam upaya menindaklanjuti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman yang turut menghadiri pemusnahan barbuk kejahatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara polisi dan kejaksaan menciptakan wilayah hukum Kabupaten Bandung aman dan kondusif.

Ini Baca Juga :  HUT ke-77 TNI, Satgas Citarum Harum Tebar 1 Ton Ikan untuk Lomba Mancing

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung dalam memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tedi dalam keterangannya.

“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan yang ketat menggunakan metode pembakaran dan penghancuran sesuai standar keamanan disaksikan masyarakat, dan juga perwakilan dari instansi terkait,” katanya menambahkan.