Cegah Paham Radikalisme, RT/RW di Kabupaten Bandung Harus Waspadai Pendatang

Bupati Bandung Dadang Supriatna dan para RT/RW saat Sosialisasi Kewaspadaan Dini Pencegahan Radikalisme dan Ekstrimisme.

BANDUNG – Untuk mencegah paham radikalisme berkembang di masyarakat, seluruh RT/RW di wilayah Kabupaten Bandung harus mewaspadai pendatang.

Begitu instruksi yang disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Sosialisasi Kewaspadaan Dini Cegah Paham Radikalisme dan Ekstrimisme, Senin 22 Agustus 2022.

Menurut Dadang, RT/RW dapat kembali memberlakukan anjuran tamu wajib lapor 1X24 jam. Sebagai upaya mencegah munculnya paham radikal dan terorisme.

“Ada tindakan radikalisme dan terorisme bisa jadi disebabkan karena tidak adanya kegiatan. Dan yang lebih dominan kurangnya keimanan juga ketaqwaan,” ungkap Dadang.

Ini Baca Juga :  Datangi Kabupaten Bandung, Menteri PUPR Lihat Progres Kolam Retensi Andir

Sehingga, lanjut Bupati Bandung, hal itu akhirnya dimanfaatkan bagi sekelompok orang untuk melakukan sebuah tindakan-tindakan yang akhirnya menyalahi hukum.

“Salah satu dalam penanggulangan atau pencegahannya, Kesbangpol Kabupaten Bandung bakal masif dalam memberikan pemahaman isi Pancasila dan UUD,” ujarnya.

Dengan visi Kabupaten Bandung BEDAS (Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera), Dadang berharap bisa menjadi solusi dalam menanggulangi masalah ini.

“Dalam rangka melakukan deteksi dini Pemkab Bandung juga menggulirkan agar edukasi 3 muatan lokal dilaksanakan di tingkat sekolah TK, SD, dan SMP,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Bantu Jinakan Api di TPA Sarimukti yang Tak Kunjung Padam, Diskar Bandung Kerahkan Tim

Pertama, kata Dadang, mewajibkan untuk mendalami pendidikan moral Pancasila dan UUD 1945. Kedua, mempelajari bahasa Sunda dan memahami kebudayaan Sunda.

“Dan yang ketiga, di TK SD SMP diwajibkan anak-anak belajar pendidikan agama atau mengaji Al-Quran sehingga membentuk karakter akhlakul karimah,” tandas Bupati.