Cegah Kemacetan, Ini Jalur Menuju Masjid Raya Al Jabbar yang Disarankan Dishub

Masjid Al Jabbar
Ini Jalur Menuju Masjid Raya Al Jabbar yang Disarankan Dishub.

BANDUNG – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyiapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) menuju kawasan Masjid Raya Al Jabbar yang berlokasi di Kecamatan Gedebage. 

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengatakan. Untuk mencegah kemacetan sejumlah rambu dan personel pun dikerahkan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar tersebut.

“Ada 38 personel yang disiagakan, lalu 20 water barrier, 300 traffic cone, dan 55 rambu portabel. Dalam hal ini kami membantu menyiapkan beberapa sarana mendukung penerapan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Tinjau Dampak Luapan Sungai di Ciwidey, Sahrul Gunawan: Jangan Ada Alih Fungsi Lahan

Secara teknis, Panji menjelaskan, rekayasa lalu lintas di menuju Masjid Raya Al Jabbar ini mengarahkan kendaraan yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) untuk belok kiri setelah rel.

“Dibelokkan ke Jalan Rancanumpang, arah utaranya itu pas ada jembatan kurang lebih kilometer 150. Jadi bus, kendaraan besar, yang masuk lewat Gedebage Selatan menyusur Jalan Tol. Begitupun yang dari arah Jalan Cimincrang, dibelokkan (ke arah GBLA), menyusur Jalan Tol, lalu diarahkan ke Jalan Rancanumpang,” bebernya.

Ini Baca Juga :  Heboh Kerusuhan Dago Elos, Semua Elemen Diminta Jaga Kondusifitas Bandung

Lalu, lanjut Panji, kendaraan akan diarahkan menyusur Jalan Gedebage Selatan. Lalu dibelokkan menuju Jalan Rancanumpang dan muncul dari arah selatan Masjid Raya Al Jabbar.

Namun, dengan berbagai perhitungan dan uji coba, hadir opsi lain. Yakni kendaraan roda dua yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) tetap bisa lurus setelah melintasi rel kereta api.

Sedangkan kendaraan roda empat tetap mengikuti skenario belok ke arah timur. Menyusur Jalan Gedebage Selatan dan dibelokkan kembali ke utara seperti skenario sebelumnya.

Ini Baca Juga :  Meski Pemkab Bandung Raih WTP, Bupati Minta OPD Benahi Pendataan Aset

“Adapun Jalan SOR GBLA dan Jalan Rancanumpang ditetapkan satu arah untuk kendaraan roda empat dan diperuntukkan bagi kendaraan bis dan truk yang dilarang melintas akses masuk Jalan Cimincrang,” tuturnya.