INISUMEDANG.COM – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang melalui UPTD Laboratorium Kemetrologian melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
Fungsional Pengawas UPTD Metrologi Enjang Solihin mengatakan. Pelaksanaan tera ulang tersebut dilakukan satu tahun sekali guna untuk tertib alat ukur, meminimalisir kecurangan alat ukur.
“Setiap setahun sekali timbangan di pasar pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, ditera ulang. Dengan tujuan tertib alat ukur mengarah kepada konsumen tidak dirugikan akibat dari kecurangan oknum para pedagang“. Kata Enjang saat diwawancarai wartawan Jumat 9 Juni 2023 di lingkungan Kecamatan Sumedang Utara.
Mekanisme timbangan para pedagang, lanjut Enjang, timbangan para pedagang diambil oleh crew Metrologi atau diantarkan langsung ke tempat tera ulang. Karena sebelumnya sudah diinformasikan kepada para pedagang bahwa akan dilaksanakan giat Tera ulang.
“Jadi, manfaat tera ulang tersebut untuk menstandarkan alat ukur takar timbang dari indikasi kecurangan oknum para pedagang, karena terkait dengan pelaksanaan tera ulang sesuai dengan Undang undang Metrologi Legal no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tandasnya.