Cegah Data Ganda, DPR Desak Pemerintah Rapihkan DTKS

Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Bandung, INISUMEDANG.COM – Untuk mencegah data ganda penerima bantuan, pemerintah melalui kementerian terkait harus merapihkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Cucun menuturkan. Data ganda penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial dan Dana Desa menjadi salah satu yang sempat terjadi.

“Hal itu sudah bertahun-tahun, sehingga perapihan DTKS harus menjadi perhatian dengan dibenahi terlebih dahulu dari hulu”. Ucap Politisi asal Kabupaten Bandung itu.

Ini Baca Juga :  Keluarga Besar Dinkes Sumedang Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Karena, menurut Cucun, ini bisa menjadi bomerang juga bagi para pimpinan di wilayah seperti kepala desa. Jangan sampai ada BLT seolah-olah ini menarik warga.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB DPR itu meminta agar pemerintah di APBN 2022. Tidak kembali menurunkan (kontraksi) Dana Desa seperti terjadi pada APBN 2021.

“Tidak boleh berkurang. Ini jaminan dari Banggar. Pasti nanti ada anggota yang bicara dari tiap-tiap  fraksi agar dana desa anggarannya jangan turun lagi,” ujarnya.

Dana Desa Untuk Pembiayaan Operasional Pemerintah Desa

Diketahui, penyaluran Dana Desa pada medio Juni 2021 sebesar Rp24,3 triliun. Angkanya setara dengan 33,8 persen dari pagu yang ditetapkan tahun ini Rp72 triliun.

Ini Baca Juga :  115 KPM di Pameungpeuk Bandung Terima BLT DD Tahap III 

Realisasi penyaluran dana desa turun dari periode tahun 2020. Pada 14 Juni 2020, realisasinya adalah Rp33,17 triliun atau 46,6 persen dari pagu yang sebesar Rp71 triliun.

Sementara, realisasi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dikucurkan sebesar Rp3,92 triliun. Angkanya setara dengan 23,73 persen dari dana desa yang telah disalurkan.

Wakil Ketua Banggar DPR menilai pihaknya berkomitmen menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023 nanti.

Menurut Cucun, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu.

Ini Baca Juga :  66 KK di Desa Paseh Kaler Menerima BLT Dana Desa

“Agar memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional. Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi kebijakan anggaran 2023,” katanya.

“Karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM ya,” lanjut Cucun.