Cegah Bukber dan Sahur on The Road, Upaya Ini Bakal Dilakukan Satpol PP Sumedang

Tempat Hiburan Malam
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH., MH.

INISUMEDANG.COM – Adanya larangan (cegah) untuk menggelar buka puasa bersama (Bukber) serta Sahur on The Road mulai dari tingkat Pusat sampai ke Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta warga untuk mentaati adanya peraturan tersebut.

“Kita telah informasikan serta edukasi, agar pelaku usaha juga tidak memberikan fasilitas untuk melakukan Bukber. Serta dimohon ke semua pihak agar menyadari dan mentaati akan ketentuan tersebut,” kata Kelapa Bidang PPUD pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, Ahad 3 Maret 2022.

Begitu pula dengan kegiatan Sahur on The Road, sambung Rizzal. Kita informasikan dan hal ini telah disepakati pada saat acara di Mako Polres Sumedang dengan berbagai element. Terutama bagi club-club otomotif untuk berkomitmen dan tidak melaksanakan kegiatan dimaksud.

“Selain itu akan selalu digelar kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) diwaktu-waktu tertentu. (jam rawan menjelang buka puasa, setelah sholat taraweh dan menjelang makan sahur) serta waktu lainnya,” ujar Rizzal.

Melaksanakan Operasi Pekat Ramadhan

Rizzal menuturkan, Satpol PP sebagaimana tufoks penegakan Perda. Melaksanakan Tibumtranmas dan Satlinmas telah melakukan langkah-langkah kongkret. Untuk menjaga stabilitas masyarakat guna rasa aman dan nyaman di Bulan Suci Ramadan 1443 H.

Ini Baca Juga :  Klaim Ingin Tingkatkan Pelayanan, Kepala Desa Genteng Sumedang Rombak Seluruh Perangkat Desa

Yaitu seperti melaksanakan Operasi Pekat Ramadhan dengan menyisir tempat-tempat yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Antara lain, melaksanakan penegakan hukum dengan pelaksanaan operasi minuman beralkohol. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sumedang. Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang tibumtranmas.

“Agar pelaku usaha terutama para PKL (pedagang kaki lima) yang diperkirakan bertambah dengan kondisi banyak yang akan berjualan untuk menu berbuka puasa (takjil). Sehingga dihimbau dan diedukasi untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang dan menggangu sarana prasarana jalan dan pejalan kaki serta pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2021, untuk pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sumedang, yang masih berada di Level 3,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Menikmati Sensasi Arum Jeram Sungai Cimanuk di Desa Karedok Sumedang

“Atas nama Kesatuan Satpol PP mengucapkan “Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan”,semoga menjadi manusia yang bertaqwa.