INISUMEDANG.COM – Sebagai upaya untuk mencegah aksi balasan akibat meninggalnya seorang pelajar, sejumlah personel Polisi dari Polres Sumedang diterjunkan ke sekolah.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pembinaan. Dan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap sekolah yang siswanya menjadi korban pembacokan.
“Kita sudah terjunkan anggota ke sekolah tersebut, untuk melakukan pembinaan sekilgus mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi”. Kata Indra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang saat ekpos pengungkapan kasus tewasnya pelajar dari SMK PGRI beberapa waktu lalu.
Namun kendati demikian, Indra berharap jangan ada stigma buruk bila kedua sekolah tersebut sering terjadi tawuran.
“Intinya, pada kesempatan ini kami berharap agar tidak ada lagi stigma. Bahwa kedua sekolah ini kerap terjadi tawuran atau perkelahian,” ucapnya.
Upaya Cegah Terjadinya Lagi Tawuran Pelajar di Sumedang
Untuk mencegah terjadinya lagi tawuran antar sekolah, lanjut Indra. Pihaknya juga akan lebih masif lagi melakukan patroli ke tempat-tempat yang dianggap rawan atau kawasan yang dijadikan tempat berkumpulnya para pelajar.
Selain itu juga, sambung Indra, pihaknya juga akan menempatkan sejumlah personel kepolisian di sekolah-sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap para pelajar.
“Insya Allah kita juga akan melakukan pertemuan dengan Pa Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir sebagai tindak lanjut agar ke depan tidak lagi terulang kejadian seperti ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar berinisial IDS yang masuk duduk di bangku SMK PGRI meninggal dunia akibat dibacok sejumlah pelajar yang belakangan diketahui merupakan pelajar dari SMK KORPRI pada Jumat 10 Maret 2023 di Dusun Patic Malang RT 01 RW 04 Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Akibat peristiwa itu, sebanyak 8 pelaku yang masih berstatus pelajar diamankan jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Dan dari ke 8 pelajar yang diamankan diketahui 4 orang pelakunya masih di bawah umur.
Sedangkan 4 pelaku lainnya yang telah dinyatakan dewasa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.