Berita  

Catat Nih, Sebentar Lagi Perekrutan KPPS dan PTPS Yuk Simak Berapa Honornya

(Foto:Net)

INISUMEDANG.COM – Tahapan Pemilu 2024 semakin dekat, KPU tengah menyiapkan logistik untuk Pemilu dan Pilpres 2024. Nah, kurang lebih 1 bulan lagi akan ada perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS di tiap TPS yang akan diisi oleh warga negara Indonesia yang berdomisili sesuai TPS.

Sebagai informasi, gaji pegawai KPPS dan PTPS untuk Pemilu 2024 akan naik dari Pemilu 2019. Yuk simak besarannya, siapa tahu Anda berminat.

Dilansir dari laman resmi, KPU akan mulai merekrut KPPS sebulan sebelum tanggal Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, artinya mulai tangg 14 Januari 2024 KPU melalui PPS sudah mulai melantik KPPS. Sedangkan informasi perekrutan PTPS akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2024.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS  sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 pada tahun 20219 menjadi Rp 1.200.000 per orang,” kata Ketua KPU  Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Ini Baca Juga :  PKS Bandung Bidik Kemenangan di Pemilu 2024

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Ini Baca Juga :  Jelang Kampanye, Bawaslu Sumedang Kumpulkan Seluruh Pengawas Pemilu Tingkat Desa

Berikut syarat petugas KPPS  pada Pemilu  2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. 
Ini Baca Juga :  Seminar dan Konferwil AMSI Jabar, Berasosiasi Mudahkan Media Kecil Tembus Platform Global

Sementara Honor PTPS juga sama dengan KPPS yang naik dari Rp700.000 pada 2019 naik menjadi Rp1.2 juta per orang. Syarat pendaftaran PTPS hampir sama dengan KPPS hanya saja untuk PTPS syarat usia dari mulai 25 tahun sampai 52 tahun.

“Kenapa PTPS harus 25 tahun minimal karena Pengawas TPS harus memiliki integritas dan ketokohan. Juga kedewasaan untuk mengawasi petugas KPPS. PTPS juga lebih berat karena bekerja sendiri berbeda dengan KPPS yang dibantu 7 orang ditambah 2 Linmas,” ujar Anggota Bawaslu Sumedang Rian Saefurohman.