INISUMEDANG.COM – Berdasarkan surat edaran dari Kemeninfo, siaran TV analog atau TV jadul (TV Tabung) dan sejenisnya. Mulai tanggal 30 April 2022 akan dihapus. Pemerintah menyiapkan siaran TV Digital yang lebih jernih dan kualitas audionya sangat bagus. Namun, harus ditangkap dengan TV yang memiliki fitur canggih seperti akses ke internet.
Meski demikian, masyarakat juga masih bisa mengakses TV Digital meski dengan TV tabung tapi menggunakan alat bernama STB.
STB atau (Set Top Box) Dekoder, juga dikenal dengan receiver adalah alat yang berisikan perangkat dekoder yang berguna untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima. Kemudian dipilih sesuai kebutuhan, dan juga dekoder akan memeriksa hak akses pengguna atas saluran tersebut. Yang akan menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lainnya.
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan tahap 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital dilakukan pada 30 April, meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.
“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.
Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah. Dedy mengurai masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi. Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo.
Menangkap Frekuensi Digital Membutuhkan STB
“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.
Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog secara bertahap. Tahap pertam pada 30 April 2022, tahap kedua 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga 30 November 2022.
Dikutip dari laman Kemenkominfo, siaran televisi digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.