INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk para calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, total pendaftar yang mengikuti seleksi Panwascam dan dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu CAT di Kabupaten Sumedang berjumlah 583 orang dengan rincian 409 laki-laki dan 174 perempuan.
Adapun untuk pelaksanaan dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi yang akan dilaksanakan di SMK Informatika, Jalan Angkrek Sumedang.
“Untuk setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam atau 90 menit, untuk para peserta menjawab soal yang sudah tersedia,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Untuk sesi 1 akan dimulai sejak pukul 08:00 hingga pukul 09:30 WIB. Dan para peserta diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar 100 peserta seleksi CAT Panwascam untuk sesi 1.
Kecamatan Sumedang Selatan
- IYEP ADINATA
- SRI HANIGAR RAHAYU
- NANI YUNINGSIH
- CUCU CAHYANI
- NINA YULIAWATI, S.H,
- EKO MULYANA
- AUZAR GHIFFARI
- DEWI NUR RISMAYA
- HODIJAH
- IWAN GUNAWAN
- GIWANG YOGASWARA
- DEDE INDRA
- WIWIN KUSWINAR
- PEPEP SUWARDI, SE
- HASAN ASYARI SAEFULLOH
- FEBI RIZKI H
- WIDA SINTIYA
- DEDE SUHERLAN
- TARYONO
- LINA MARLINA
- FAUJI FAHMIRAJ
- MOHAMMAD IQBAL
- RANI DWI HARYANTI
- ANGGA FIRMASNYAH
- YUDI HIDAYAT PURNAMA
- YANA RODIANA
- MUHAMMAD ABDUL GHOFFAR,
- DODI FIRMANSYAH
- ATI PUSPITA
- ALLEN NUGRAHA
- SUSI SUSILAWATI
- ELA YENA
- YOSEP SYAFRUDIN
- DADANG SUDARMANA, SH
- ADISTI DOLARISTA
- HENDI JUHENDI
- FARHAN FADHLILLAH
- ACENG SARIPUDIN
Kecamatan Sumedang Utara
- SUPRIYATNO
- ATE SUPARDI
- PENY CHOLISON NURMALASARI
- AMI AFRIYANI, M.Ap
- NANIK SUPRIATIN
- SYAHRYL SYANI
- IYEP SAEPUDIN
- HERU NURHADI
- GUMILAR
- DADANG SURYANA, S.IP, M.Pd
- ACHDIYAT SOBAR
- FAJAR DARMAWAN
- GAGAN ABDUL MUIZ
- ANO SUPARNO
- WANTO GIATNIKO
- ENDANG PAEDULLAH
- IWAN SETIYAWAN
- JAJANG SUWANDA
- YOGA ALKAMBAH
- ADITIA NUGRAHA
- NURTASLIYAH WEDIAWATY
- AGUS TARYANA
- TAUFIK RIDWAN NU ARIF
- IKHMINISA RAHMADIENA
- GERY PRATAMA
- HATUR APRILIA P
- IRWAN SUKAMTO
- HARRY JUDIN MUSLIM, S.HUM
- ADE SULAEMAN, S.H
- MAMAN ROCHMAN
- NURUL RAMDANI FITRIADI
- RYZAL KHOERUL UMAM AHMAD
- TRISKA PUTU RIANY
- DADANG SURYANA
- YADI MUBAROK
- ASEP KUSMIADI
- MUHAMMAD BAKTI
- IMAS MARSITI
- DENI ANDAYANI
- MOH RIDWAN WAHYUDIN
- DEWI WIARTY
- DEDI SUHANDI
- SYAHRIL SAERUDIN
- CITRA NINGSIH PUSPA SAYEKTI
- SARAH PRATIWI ADHYTYA
- YOGI BAROKAH HABIBI
- ANDRE ADITYA
- NURUL MURWANI A
- ALILA NUR AZA RIFAI
- ATENG RUCHANA
- ANGGI PRISTIADI
- RAHMAT HIDAYAT
- RIZKY MAULANA YUSUF
- SUCITIANA
- SANTI SHOPIAN
- ASTRI ARIANTI
- RITA MUTIASARI
- DEDE CANDRA RISMAWANTO
- SALMA NUR FAUZIAH
- ISMI ROPIKOH
- DEWI SRI RAHAYU
Kecamatan Cimalaka
- SITI MAESAROH
Itulah 100 peserta seleksi CAT Panwascam di Sumedang untuk sesi 1. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi CAT diharapkan juga mengikuti Tata tertib selama proses seleksi CAT dilaksanakan.
Berikut adalah Tata Tertib bagi para peserta CAT Panwascam Kabupaten Sumedang.
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Kab/Kota;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir 5.Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dizinkan masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjaican soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
- Selama pelaksanaan tos online peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk pengerjaan tes online;
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
Semoga Bermanfaat..