INISUMEDANG.COM – Bawaslu Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk para calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, total pendaftar yang mengikuti seleksi Panwascam dan dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu CAT di Kabupaten Sumedang berjumlah 583 orang dengan rincian 409 laki-laki dan 174 perempuan.
Adapun untuk pelaksanaan dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi yang akan dilaksanakan di SMK Informatika, Jalan Angkrek Sumedang.
“Untuk setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam atau 90 menit, untuk para peserta menjawab soal yang sudah tersedia,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Untuk sesi 2 akan dimulai sejak pukul 12.30 hingga pukul 14.00 WIB. Dan para peserta diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar 100 peserta seleksi CAT Panwascam untuk sesi 3.
KECAMATAN SITURAJA
- Mardiyatna Djohari
- Wawan Kurniawan
- Kiki Parmawati
- Ardo Satria Nugraha
- Anita Helena Rizkyana
- Cecep Setiawan
- Eneng Maesaroh
- Sugih Ingkang Punika S.SOS
- Dinda Junaedi Abdurahman
- Usep Tisna Setiadi
- Entep Hamdillah Ghofur
- Deni Kurnia
- Badai Samudra
- Arif Syarifudin
- Mohamad Rizki Rifian
- Rita Restiana
- Bagus Okta Yulian, S.SOS
- Muhammad Yedi
- Neneng Darpiyah
KECAMATAN PAMULIHAN
- Sopi Mahardika Achmad
- Yayan Sutaryana
- Yayan Sofyan, S,Pd.I
- Herman Mahmudin
- Misbahul Anwar
- Aripin Wahyudin
- Ai Siti Aisyah
- Dede Sumarna
- Surya Wijaksana
- Lili Pati
- Ruhiyat
- Toha Hamndani
- Zaenal Mubarok
- Ahmad Anwar MH
- Irma Yanti
- Erin Virgo Dyani
- Windi Widiati
- Yulie Handini
- Winda Faradilla Ramli, SE
- M Rahmat Walid
- Mulyana
KECAMATAN JATINANGOR
- Mutia Sharahwati
- Dadang Jaenudin
- Fahriza Luth
- Ika Pratiwi
- Neneng Fitriani
- Mira Nursantika
- Ajang Ana Suriatna
- Anton Hidayat
- Obi Haliman
- Asep Dadang
- Agus Arafat
- Budi Rachman
- Mochammad Ilham Saadillah
- Satia Santana
- Aris Hidayatulloh
- Arsy Syarifah
- Rizal Sopian
- Raka Junisar
- Risko Komarudin
- Fuad Ardi Jaya
- Roat Kurniawan Nur
- Dini Wahdini
- Eneng Sarilah
- Agus Purwanto
KECAMATAN SURIAN
- Itang Mulyana
- Yesi Widuri Nanggala Wati
- Anang Heryana
- Enung Nugraha
- Deni Setiaji S.Pd
- Andri Budianto
- Dede Rustandi
- Ade Sumarlin
- Ade Asep Heriana
- Resto Khoirudin
- Gilang Permana
- Dedeh Warliani
- Dudi Erdiana
- Riky Sofyan Munggaran
- Muna Maemunah
KECAMATAN JATINUNGGAL
- Totoy Sulastri
- Wandedi
- Jajang Ali Suryana
- Diki Wardani
- Dian Noviana Susanto
- Teten Sutendi
- Muhtar
- Teti Komala
- Obon Robana
- Andi Rohandi
- Turyaman Ali
- Rusnandar, S.PDI
- Erlina Ningsih
- Asep Durahman
- Ade Ramli Hidayat, M.PD
KECAMATAN TOMO
- Cecep Kosasih, S.Pd
- Erwin Dari, S.Pd
- Linda Mildawati
- Euis Ega Naylawati
- Een Ratnaningsih, S.Sos
- Muhamad Yoga Pratama
Itulah 100 peserta seleksi CAT Panwascam di Sumedang untuk sesi 3. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi CAT diharapkan juga mengikuti Tata tertib selama proses seleksi CAT dilaksanakan.
Berikut adalah Tata Tertib bagi para peserta CAT Panwascam Kabupaten Sumedang.
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Kab/Kota;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir 5.Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dizinkan masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjaican soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
- Selama pelaksanaan tos online peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk pengerjaan tes online;
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
Semoga Bermanfaat..