INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk para calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, total pendaftar yang mengikuti seleksi Panwascam dan dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu CAT di Kabupaten Sumedang berjumlah 583 orang dengan rincian 409 laki-laki dan 174 perempuan.
Adapun untuk pelaksanaan dilaksanakan dalam satu hari yang terbagi dalam 6 sesi yang akan dilaksanakan di SMK Informatika, Jalan Angkrek Sumedang.
“Untuk setiap sesi diberikan waktu selama 1,5 jam atau 90 menit, untuk para peserta menjawab soal yang sudah tersedia,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Untuk sesi 2 akan dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 11:30 WIB. Dan para peserta diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut daftar 100 peserta seleksi CAT Panwascam untuk sesi 2.
Asal Kecamatan Cimalaka
- ERNI HERNANINGSIH
- FAJAR MAULANA
- TIEN WIHARTINI
- FITRIANI S.Pd
- JERY YANUARLAN
- Drs. ACEP SARJA SAPUTRA
- AGUS SURYANA, M.M
- YANE ELLISABET
- DETI KURNIAWATI
- EVI NUR FITRIANY
- IRWAN PERMANA
- GUNTUR RAHAYU
- AHMAD HIDAYAT
- YUSMAN RUSMANA
- YANI YULIANTI
- TIN RIHATIN
- NURAENI MARTIANA
- MIA KUSMIATI
- IDRUS SUPRIYATNA
- DADANG ISKANDAR
- ASEP KOMARUDIN
- FUJI FEBRIYANTI MULYANA
- AAN LIHERIYANTO
- YUSUF KAMALUDIN, S.E
- DEDI KARYANA
- ADE HENDRIYANA
- NOVIANTI LESTARI
- DIAN RACHMAT GUMELAR, M.H
- LAELA MULYAWATI
- ELFAN TAWEKAL
- RINI ANGGRAENI
Asal Kecamatan Ganeas
- IYAR KUSTIYAR
- DEDE ROSMINI
- ILHAM NOERMAN RIZQI SOEMARDI
- ANDRIE WILDAN YUSUF
- RINA GUSTANTI
- EDA WIDAYATI, S.Pd
- NENENG KURNIASIH, M.P
- NENDI SUHENDAR
- ASEP SUTISNA
- AHMAD ZAINI, S.HUT
- RUHYAT
- AMA RAHMAT
- ANI SURYANI
- PEPPY BONI SOLIHIN
- OPI HOPIPAH
- NANANG HERFATSA
- ANDRI SETIADI
- HARIS FIRDAUS K, S.Sos
- IVAN ARMAN
Kecamatan Cisitu
- UJANG SURYANA
- ENGKOS KOSWARA
- DUDUNG RUSMANA
- PRABUDI ELTAUFAN SUJANA
- ENCEP IMAN HADI SUNARYA
- CAHYA HERMAWAN
- DWI SUSANTY
- DADAN ROHDIANA, S,Pd
- MIRA SUJANTI
- ERICK BUDIMAN
- AI ECIN KURAESIN
- NUNUNG YULIA
- ANI NURDIANI
- YAMANI KAHFI
- YENI NOVIANTI, SH
- EGI LUTFI ARIP
Kecamatan Rancakalong
- IDEN KHOERUDIN
- NENENG FITRI ROHAYATI SOPIAN
- ADITYA TRIYANA HARJADI
- IDA ATIKAH
- NANANG HIDAYAT
- YUYUN HERAWATI
- DADAH SUMARNI
- DEDAH SUMARNI
- DEDE SUARNI
- TONI SURYANA
- ACEP SANDI
- HENDRA HIDAYAT
- BAMBANG TAOFANI
- AGUS HERYANA
- CECEP ROHAEDI
- SURYANI
- TETEN HIDAYAT
- ECKY FAJAR SULAEMAN
- MOH SIDIK SOPANDI
- INDRA KELANA
- RIZKY PRASETYO GAMA, SH
- MUHAMAD KAMALUDIN
- FADLI ZAKARIA
- ASEP ANA KARYANA
- CECE SUHENDI ROHENDI
Asal Kecamatan Situraja
- DEDI WARDIAT, S.Pd.M.MPd
- RAVITA EKA ANDRIANASARI
- NURDIN ABDULAH
- ICO SUARSA, S.Sos
- ASEP RIFDA NUGRAHA
- DEDE SUKMANA
- ROPI SOMANTRI
- CECE SUARSA
- JONI ASMARA
Itulah 100 peserta seleksi CAT Panwascam di Sumedang untuk sesi 2. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi CAT diharapkan juga mengikuti Tata tertib selama proses seleksi CAT dilaksanakan.
Berikut adalah Tata Tertib bagi para peserta CAT Panwascam Kabupaten Sumedang.
- Peserta adalah Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana diumumkan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Kab/Kota;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib berada di kelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir 5.Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dizinkan masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjaican soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
- Selama pelaksanaan tos online peserta dilarang membuka tab baru selain tab untuk pengerjaan tes online;
- Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.
Semoga Bermanfaat..