INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang buka suara soal adanya salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian menyampaikan, adanya salah seorang Caleg terpilih terjerat dugaan kasus korupsi tidak serta merta otomatis diganti atau bisa membatalkan pelantikannya.
“Status tersangka itu kan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga KPU patokannya jika kasusnya sudah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah. Tentunya juga kami menjalankan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Iyan.
“Tapi, itu balik lagi tergantung mekanisme partai. Kalau ada salah satu yang membatalkan syarat pencalonan. Baru kita bisa mengganti pengajuan. Tapi selama syarat pencalonannya masih memenuhi syarat. Ya calon terpilihnya yang kemarin telah kita tetapkan,” tambahnya.
Untuk syarat pencalonan itu, lanjut Iyan, sudah diatur pada PKPU 10 tahun 2023.
“Pada intinya, KPU tidak bisa mengganti begitu saja. Bisa diganti itu kalau calon terpilih mengundurkan diri atau dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Jadi itu kembali lagi ke Partai,” tandasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) yang dikelola DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2023, Rabu 03 Juli 2024.
Diketahui DS merupakan salah seorang Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang yang dinyatakan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.