Buruh Tani di Sumedang Kembali Dapat Kucurkan BLT, Segini Besarannya

BLT petani tembakau
Petani Tembakau (Foto: Instagram uptdagrotembakau)

INISUMEDANG.COMPemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Sosial kembali mengalokasikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk para buruh tani tembakau di tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang Dikdik Sodikin, melalui Pelaksana Sosial Dinsos, Ny. Meti Rapida mengatakan, untuk buruh tani tembakau calon penerima BLT ini. Merupakan buruh tani yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tak hanya itu, calon penerima juga tidak tercatat sebagai penerima berbagai program bantuan sosial dari Kementerian Sosial lainnya.

Ini Baca Juga :  Viral di Medsos, Kakek Pedagang Asongan Disantuni Kapolres Sumedang

“Betul tahun 2023 ini, Kabupaten Sumedang kembali akan mengalokasikan anggaran BLT dengan sasarannya yaitu buruh tani tembakau. Dengan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinsos Kabupaten Sumedang”. Ujar Meti kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

Untuk data calon penerima BLT sendiri, lanjut Meti, diambil berdasarkan data buruh tani yang tercatat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang yang terlebih dahulu akan dicocokkan dengan data DTKS dan data penerima program Bansos dari Kemensos RI.

Ini Baca Juga :  Mangsa Ayam di Kandang, Ular Sanca Batik Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Damkar Sumedang

“Jadi sebelum disalurkan, kami akan memadankan data dengan DTKS dan data penerima Bansos yang dari Kemensos. Tetapi pastinya calon penerima itu merupakan buruh tani tembakau,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan Dinsos Kabupaten Sumedang, Meti meyebutkan. Buruh tani tembakau yang layak menjadi calon penerima BLT program DBHCHT tahun 2023 ini jumlahnya 2.012 penerima.

“Penyaluran BLT ini akan direalisasikan mulai akhir Mei 2023 kepada sebanyak 2.012 penerima. Dan para buruh tani akan menerima BLT selama 8 bulan ke depan, terhitung mulai bulan Mei ini, dengan jumlah Rp 300.000,- per penerima perbulannya,” ujar Meti menandaskan.