Berita  

Buruan Daftar, Hari Ini Terakhir Perpanjang Rekrutmen Pengawas Desa di Sumedang, Intip Nih Tugas dan Gajinya

Perpanjangan Rekrutmen PKD
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah.

INISUMEDANG.COM – Hari ini Kamis 26 Januari 2023, merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran (rekrutmen) calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 21 Kecamatan di Kabupaten Sumedang.

Perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang selama tiga hari terhitung mulai 24 hingga 26 Januari 2023, karena masih kurangnya pendaftar perempuan dalam rekrutmen PKD untuk Pemilu 2024 di 21 Kecamatan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, perpanjangan rekrutmen PKD ini karena karena dari 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang, baru 5 kecamatan saja yang sudah memenuhi keterwakilan perempuan dalam pendaftaran, yaitu Kecamatan Tanjungsari, Sukasari, Tomo, Tanjungkerta dan Buahdua.

Sedangkan 21 Kecamatan lainnya, sambung Minnatilah, masih kekurangan pendaftar perempuan, sehingga diperpanjang selama 3 hari.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Ilmu Agama, Ponpes An-Nuur Sumedang Dorong Santrinya Menjadi Santripreneur

“Iya hari ini adalah hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD di Kabupaten Sumedang, dan ditutup hingga pukul 17.00 WIB,” kata Minnatilah saat ditemui IniSumedang.Com di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, 26 Januari 2023.

Untuk perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD sendiri, lanjut Minnatilah, hanya dilakukan satu kali saja dengan waktu 3 hari. Dan tidak ada perpanjangan pendaftaran berikutnya.

“Tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi. Jadi ketika pendaftaran calon anggota PKD sudah ditutup, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar satu-satunya komisioner perempuan di Bawaslu Kabupaten Sumedang ini.

Beberapa Desa Yang Masih Kurang Peminat

Minnatilah menambahkan ada beberapa Desa yang hingga kini masih kurang peminat atau belum ada yang mendaftar sama sekali baik laki-laki atau perempuan ke Panwascam untuk ikut serta menjadi calon anggota PKD.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Disdukcapil Sumedang Sediakan Layanan Jemput Bola

“Ada beberapa Desa yang sama sekali ada warganya yang mendaftar dalam rekrutmen PKD ini. Akan tetapi jumlahnya tidak banyak,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Minnatilah, pihaknya mengajak kepada kaum perempuan untuk turut berpartisipasi atau mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.

“Saya mengajak kepada kaum perempuan untuk turut serta mengikuti seleksi PKD ini. Hal ini karena peran perempuan juga sangat penting,” tandasnya.

Lantas, apa tugas dan wewenang anggota PKD/PKL, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tugasnya sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. pendistribusian logistik Pemilu;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Ini Baca Juga :  Siswa SMK PPN Tanjungsari Sumedang Sukses Hilirisasi Produk Kopi

Adapun untuk gaji atau honor dari PKD sendiri, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka gaji  atau  honor PKD Pemilu 2024 naik dari Rp900.000 menjadi Rp1.100.000 per bulan.

Gaji ini akan diberikan sejak dilantik menjadi anggota PKD sampai berakhirnya masa pemilu dan Pilkada serentak 2024.