BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bila dirinya merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 naik 10 persen atau naik Rp324.192 dari UMK 2022.
“Dengan kenaikan sebesar 10 persen, UMK 2023 akan menjadi Rp3.566.122. Mengingat UMK tahun 2022 sebesar Rp3.241.929,” ungkap Dadang, Kamis 1 Desember 2022.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut. Usulannya kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dengan rekomendasi tersebut akan dikaji kembali dan ditetapkan 7 Desember 2022.
“Apapun keputusan dari provinsi kita kawal, mudah-mudahan (soal UMK Kabupaten Bandung 2023) dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semuanya”. Ucap lelaki yang akrab disapa Kang DS itu.
“Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023″. Kata mantan Anggota DPRD Jabar itu menambahkan.