SUMEDANG – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir yang turut menandatangani PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menyambut baik langkah strategis ini.
“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tapi juga memberi ruang rehabilitasi dan kemanusiaan,” kata Dony.
Dony menegaskan, Sumedang siap menjadi bagian dari daerah percontohan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat dengan memanfaatkan potensi sosial dan kelembagaan yang ada di desa-desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, SH., MH. menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Gubernur Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas langkah pembaruan hukum pidana nasional yang dinilainya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu — bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ucap Kang Deddy.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi berkomitmen menyediakan lapangan kerja sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku pidana ringan agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat, seperti program padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order dan pemaparan oleh PT Jamkrindo mengenai kolaborasi persiapan reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana.

							



