INISUMEDANG.COM – Upaya mengevaluasi penyelengaraan pemerintah daerah termasuk pelayanan ke masyarakat. Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022. Berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021 di ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Senin (25/7/2022).
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam pemaparannya. Meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah (SOPD) untuk bisa kooperatif (terbuka) dalam memberikan data-data yang diperlukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehubungan akan dilaksanakannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Saya juga meminta kepada tim evaluasi untuk terus memberikan arahan, masukan, dan bimbingannya kepada SOPD kami dalam rangka evaluasi ini. Sehingga bisa menjadi sebuah referensi, evaluasi ke depannya dengan lebih baik lagi,” ucap Bupati.
Bahan dan Masukan Tim EPPD Menjadi Referensi Pemda Sumedang
Bahan dan masukan dari Tim Evaluasi Pemprov tersebut, lanjut Bupati. Akan menjadi referensi bagi Pemda Sumedang untuk menindaklanjutinya agar lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Evaluasi ini memiliki arti yang sangat penting karena akan berdampak pada kinerja kita ke depannya. Kalau kinerja kita diperbaiki berdasarkan evaluasi oleh tim, tentunya akan tepat solusi dan follow up-nya,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, posisi Kabupaten Sumedang di Tahun 2019 memperoleh skor 3,6 atau termasuk kategori tinggi dan diharapkan bisa naik lagi untuk menempati kategori lebih tinggi.
“Ikhtiar kami salah satunya tiap bulan saya memimpin langsung Rakor dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD nya masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati, dalam evaluasi bulanan tersebut dipaparkan berbagai kebijakan strategis dan dibahas capaian kinerja masing-masing SKPD. Evaluasi yang biasa dilaksanakan setiap bulan menyangkut berbagai kebijakan strategis, terutama empat hal yang menjadi indikator per bulannya yakni realisasi APBD, realisasi kinerja, realisasi barang dan jasa, serta realisasi fisik.
Sementara itu, Surya Kencana selaku Koordinator Timda Provinsi Jawa Barat menjelaskan, maksud dari kegiatan tersebut yakni untuk mematuhi dan menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 Ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022 berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021.
“Tim Daerah Provinsi Jawa Barat akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil EPPD kepada tim nasional pusat,” ungkapnya
Dirinya bersama tim akan langsung melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dari jumlah total 32 urusan.
“Rinciannya 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 8 urusan pilihan dan 5 urusan penunjang,” terangnya.