SUMEDANG – Penyelesaian persoalan pertanahan di Desa Cimarias dan Cinangerang, Kabupaten Sumedang, masih membutuhkan langkah panjang. Pemerintah Kabupaten Sumedang kini berupaya membuka jalan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat dapat menemukan titik temu dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan solusi yang adil bagi warga, terutama mereka yang berharap memperoleh kesempatan mengelola tanah untuk menopang kehidupan ekonomi keluarga.
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Dony di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat (16/10/2026).
Menurut Dony, persoalan lahan di kedua desa tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru. Selain melibatkan kepentingan masyarakat, penyelesaiannya juga berkaitan dengan kewenangan kementerian serta status lahan yang sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi.
Karena itu, Pemkab Sumedang akan membawa aspirasi warga kepada kementerian terkait untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan regulasi.
“Persoalannya cukup kompleks. Kami akan terus mengupayakan koordinasi dengan kementerian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan harapan kepada masyarakat, tetapi tetap sesuai aturan,” ujar Dony.
Ia menekankan, pemerintah daerah berupaya agar proses penyelesaian tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Namun, setiap langkah harus tetap mengacu pada aturan dan keputusan pihak yang memiliki kewenangan.
Dony berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan nantinya memiliki kesempatan memperoleh akses pengelolaan tanah sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, aspirasi warga perlu diperjuangkan melalui jalur yang tepat agar hasil akhirnya memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi Pemkab Sumedang, kata Dony, persoalan lahan tidak semata-mata menyangkut status kepemilikan atau penguasaan tanah. Lebih dari itu, penyelesaiannya diharapkan dapat membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan penggarap.
Dony mengaitkan upaya reforma agraria dengan prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia berharap kebijakan pertanahan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Meski demikian, ia meminta warga tetap menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Tahapan yang harus dilalui perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain aspek keadilan dan ekonomi, faktor lingkungan juga menjadi perhatian dalam pembahasan pemanfaatan lahan di kedua desa tersebut.
Dony mengingatkan bahwa apabila redistribusi tanah memungkinkan untuk dilakukan, penggunaannya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah, termasuk tingkat kemiringan tanah.
Pada lahan dengan kemiringan curam, misalnya, masyarakat didorong menanam tanaman keras yang memiliki sistem perakaran kuat untuk membantu menjaga kestabilan tanah. Pola pemanfaatan lahan tersebut dinilai penting untuk menekan risiko erosi dan longsor.
“Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, tetapi pemanfaatannya juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai upaya meningkatkan ekonomi justru menimbulkan risiko bencana bagi warga,” tegasnya.
Pemkab Sumedang selanjutnya akan melanjutkan komunikasi dengan kementerian terkait. Pemerintah daerah berharap upaya tersebut dapat menghasilkan jalan keluar bagi persoalan lahan Cimarias dan Cinangerang dengan tetap menyeimbangkan kepentingan warga, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.





