Bupati Sebut 400.000 Lahan di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Bupati Bandung Dadang Supriatna

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut sebanyak 400.000 lahan di Kabupaten Bandung yang tersebar di 31 Kecamatan belum memiliki sertifikat.

“Saya tekankan agar masyarakat melengkapi legalitas kepemilikan tanahnya melalui sertifikat,” ungkap Dadang di Kantor BPN Jawa Barat, Senin 26 September 2022.

“Aparat wilayah menyosialisasikan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) agar masyarakat memiliki legalitas hukum atas kepemilikan tanah,” tambahnya.

Menurut Dadang, PTSL dapat meminimalisir terjadi sengketa tanah dan mafia tanah. Dia mengatakan sejak menjabat jadi Bupati, 1.300 sertifikat aset daerah telah selesai. 

Ini Baca Juga :  Sekda Sumedang: Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran Tak Semudah Membalikkan Tangan

“Maka pada tanggal 7 Oktober nanti, saya berencana mengundang para kepala desa untuk membahas persoalan penyelesaian PTSL di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih jeli terhadap situasi dan kondisi wilayah masing-masing.

“Jika ada warganya yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurus melalui program PTSL (dari Kementerian ATR/BPN) itu,” ucap Dadang Supriatna menandaskan.