Bupati Ingatkan ASN di Sumedang Tidak Meminta Atau Menerima THR dari Perusahaan

INISUMEDANG.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan edaran tersebut, Bupati Sumedang mengeluarkan surat Edaran dengan nomor B/2781/PS.1/IV/2022 kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BUMD di Kabupaten Sumedang. Yaitu perihal Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan pada 13 April 2022 lalu.

Ada 10 poin yang ditekankan oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Selain mengingatkan agar Kepala Perangkat Daerah beserta BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada Masyarakat dan Perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana Korupsi.

10 Poin Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Berikut adalah 10 poin dalam surat edaran Bupati Sumedang. Yang ditujukan kepada Kepala Dinas Instansi serta para Kepala BUMD di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  MUSRENBANG : PIK Tanjungkerta Rp.620 Juta Fokus Pada Insfrastruktur Jalan dan Kesehatan

1. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggaran Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemic Corona Virus disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

Ini Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan, Tol Cisumdawu Seksi 3, Sumedang ke Cileunyi Dibuka Hari Ini

Tidak Minta THR Baik Individu atau Institusi Kepada Perusahaan

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak
dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK RI.

6. Kepala Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas Dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

7. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya. Termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan COVID-19. Agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;

8. Kepala Perangkat Daerah/ BUMD diharapkan dapat melakukan Langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberi imbauan secara internal kepada Pegawai di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Ini Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Warga Sumedang Dilarang Gelar Lomba 17 Agustus

Mekanisme dan Formulir Pelaporan Atas Penerimaan Gratifikasi Dapat Diakses Pada Tautan www.kpk.go.id/gratifikasi

9. Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan UPPG di masing-masing SKPD. Agar melakukan pengendalian dini terhadap indikasi pengendalian gratifikasi, dan mencatat serta melaporkan kepada UPG jika ada indikasi gratifikasi;

10. Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi, atau menghubungi layanan informasi KPK (Call center 198), pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik dialamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,
atau alamat pos KPK, serta bisa datang langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Sumedang yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang.

Itulah 10 poin penting dalam surat edaran Bupati Sumedang. Bagi para ASN Kepala Dinas atau Badan dan para Kepala BUMD di Sumedang.