BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan para pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bandung. Untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemda.
Hal itu, kata Dadang, diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021. Soal pnyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum komitmen pengembang untuk menyukseskan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan. Agar semua masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera dan terjamin haknya,” ungkapnya.
Adapun tujuan dari proses penyerahan PSU, lanjut Kepala Daerah yang kerap disapa Kang DS itu. Adalah untuk menjamin tentang keberlanjutan pemeliharaan dan juga pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga Allah SWT, melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera),” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu juga mengajak seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU itu.
“Masyarakat perlu mendorong pengembang menyerahkan PSU yang telah dibangunnya ke Pemda. PSU yang telah diserahkan, nanti melibatkan masyarakat dari pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tutur Dadang.