INISUMEDANG.COM – Imbas PT Natatex Prima Cimanggung yang diduga belum membayar gaji kepada karyawannya, puluhan eks karyawan PT. Natatex berkumpul di Aula Kecamatan Cimanggung dengan mengundang Disnakertrans Kabupaten Sumedang dan Serikat buruh yang diinisiasi oleh Forkopimcam Cimanggung, Selasa (8/8/2023).
Namun sayang, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut sehingga menuai respon negatif dari berbagai pihak terutama kaum buruh.
Bambang Setiawan dari Disnakertrans Kabupaten Sumedang Bagian Hubungan Industrial menyatakan bahwa mediasi perselisihan dengan eks karyawan PT. Natatex merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah pembayaran upah yang belum diselesaikan.
“Mediasi diinisiasi oleh Kecamatan Cimanggung berdasarkan pengaduan dari eks karyawan Natatex dan dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja GOBSI,” ujarnya.
Namun, Bambang menyangkan dalam mediasi yang berlangsung hari ini, perwakilan dari perusahaan PT. Natatex tidak hadir. Jika proses mediasi ini tidak mencapai kesepakatan, Disnakertrans akan mengambil alih dan melanjutkan mediasi di kantor Disnakertrans.
Masalah PT Natatex
Perlu diketahui, lanjut Bambang, sebelumnya, PT. Natatex juga memiliki masalah terkait pembayaran THR yang sedang dalam proses penanganan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan, akan ada tiga sesi mediasi yang diadakan. Jika mediasi tidak berhasil, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang dapat memberikan anjuran kepada perusahaan PT. Natatex.
“Jika perusahaan tidak mematuhi anjuran tersebut, eks karyawan yang berjumlah 60 orang dapat melanjutkan masalah mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, alasan dari pihak perusahaan PT. Natatex belum dapat dipahami dengan pasti karena belum ada kesempatan untuk bertemu kembali dengan mereka. Harapannya, pihak perusahaan dapat hadir dalam pertemuan selanjutnya untuk memberikan penjelasan dan kesanggupan mereka membayar gaji ke ex karyawan.
Menurut Bambang, masalah terkait norma kerja dan kondisi perusahaan PT. Natatex telah dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.
“Pengawas telah menindaklanjuti kasus ini dan meninjau izin-izin serta syarat kerja yang harus dimiliki oleh perusahaan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil tindakan pengawas akan dibahas dalam pertemuan mediasi selanjutnya,” pungkasnya.