Buntut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Segera Bersurat ke Pj Bupati Sumedang

Netralitas ASN Sumedang
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli

INISUMEDANG.COM – Buntut dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Nandang Suparman. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku akan segera mengirimkan surat himbauan kepada Pj Bupati Sumedang.

Demikian disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli sesuai Pleno bersama seluruh pimpinan Bawaslu terkait hasil penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Rabu 4 Oktober 2023.

Menurutnya, setelah melakukan proses mulai dari menerima informasi awal, kemudian penelusuran sampai dengan proses mengundang atau klarifikasi kepada Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Pihaknya kini telah selesai melaksanakan Pleno bersama seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Ikut Nyaleg, 5 Kades di Sumedang Resmi Diberhentikan

Adapun hasil pleno tersebut, lanjut Luli, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat himbauan kepada Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman serta BKPSDM.

“Jadi hasil dari pendalaman informasi, selanjutnya klarifikasi terhadap bersangkutan. Maka kemudian ditarik kesimpulan bahwa ada kesadaran dari yang bersangkutan bahwa itu ada kekeliruan dan mengakui tidak tahu kalau itu pelanggaran. Selain itu, yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang sama di kemudian hari,” sebut Luli.

“Sedangkan hasil dari Pleno dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Disbudparpora Sumedang itu produknya adalah himbauan yang akan ditujukan kepada PJ bupati Kabupaten Sumedang terkait bagaimana kemudian hal-hal larangan mereka berlaku sebagai ASN dalam hal ini juga aturan-aturan terkait netralitas ASN,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Srikandi PLN UP3 Sumedang Berperan Aktif Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Diakuinya, bila Bawaslu belum melakukan sosialisasi terkait aturan Netralitas ASN yang menyeluruh dan aturan yang update terkait netralitas ASN seperti aturan-aturan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang 7 tentang Pemilu. Dan Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor 18 tahun 2023 tentang Netralitas.

“Untuk itu, berkaca dari kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Disbudparpora. Maka kami akan segera berkirim surat mengenai imbauan netralitas ASN,” ucapnya.

Luli menuturkan, imbauan ini dimungkinkan masih ada ASN yang tidak mengetahui adanya sejumlah larangan bagi mereka menghadapi Pemilu yang sudah dekat ini.

Ini Baca Juga :  Optimalkan Raihan Suara di Pileg 2024, Bacaleg PAN Sumedang Diberi Pembekalan

“Mungkin mereka tidak sadar bahwa kalau dulu itu mulut yang dapat menyebabkan pelanggaran. Tapi sekarang jari ini yang berpengaruh, seperti menyukai (like) postingan peserta pemilu. Dengan hanya ikut menyukai saja dalam postingan peserta pemilu itu sudah pelanggaran. Apalagi sampai memosting calon peserta Pemilu,” tuturnya.

Untuk itu, Luli mengimbau kepada seluruh ASN agar senantiasa mengikuti aturan yang ada dan jangan sampai terulang lagi adanya perilaku yang melanggar Netralitas ASN.

“Kami akan segera melakukan imbauan kepada ASN melalui Pj Bupati Sumedang dan BKPSDM. Namun, bila masih ditemukan hal-hal yang melanggar Netralitas ASN, kami tentunya akan bertindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.