INISUMEDANG.COM – Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Parkir Berlangganan. Pemerintah daerah Kabupaten Sumedang membuat terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pembayaran retribusi parkir berlangganan secara kolektif.
Dimana dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Sumedang dengan nomor B/6833/HB.02/X/2021 tentang Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan ASN pemerintah daerah Kabupaten Sumedang, ada 3 poin yang disampaikan kepada para ASN Sumedang, dalam rangka akselerasi pencapaian target penerimaan retribusi parkir berlangganan.
Poin pertama menyebutkan, jika seluruh ASN pemerintah daerah kabupaten Sumedang agar berperan serta dalam Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan.
Kemudian poin kedua menyebutkan, bahwa bukti pembayaran retribusi parkir berlangganan kendaraan pribadi setiap ASN Pemkab Sumedang akan dijadikan persyaratan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan September yang akan dibayarkan pada bulan Oktober 2021 kemarin.
Sedangkan poin ketiga, berbunyi
Pembayaran retribusi parkir berlangganan bulan September secara Kolektif dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 15 tahun 2021 tentang pembayaran parkir berlangganan secara kolektif.
Dikonfirmasi terkait hal tetsebut Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Herman S, membenarkan Surat Edaran dari Bupati tersebut.
“Bukan selebaran, melainkan Surat Edaran Bupati. Ke suratna dikirim (nanti suratnya dikirim),” jawabnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp 5 November 2021 lalu.
Sementara itu, dikonfirmasi hal serupa Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Budi Rahman Enggan berkomentar banyak.
“Ke pak Kabid saja itu kan sudah masuk teknis,” katanya Rabu (10/11/2021).