Bukan Korban Laka Lantas, Pemuda di Bandung Ini Ternyata Bunuh Temannya

Keterangan Palsu Jadi Korban Lakalantas
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap keterangan palsu yang disampaikan seorang pemuda berinisial AA (35) soal temannya yang disebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Tersangka AA sempat memberikan keterangan palsu dengan melaporkan teman wanitanya menjadi korban lakalantas di Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan saat itu tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia dan saat itu diinformasikan karena kecelakaan lalu lintas.

Ini Baca Juga :  Kumpulkan Pemuda Karang Taruna Waluya, Ini Pesan Polsek Cicalengka

“Pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan kami pun melakukan pengecekan. Ketika di cek di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” tuturnya, Selasa 3 Januari 2023.

Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta Bandung itu. Pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.

“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang. Sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Kusworo menjelaskan motif pelaku AA melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban. Pelaku merupakan teman kerja dan baru kenal dua hari dengan korban.

Ini Baca Juga :  Puluhan Hektar Lahan di Kawasan Cirasea Kabupaten Bandung dalam Kondisi Kritis

“Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka. Kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga gegar otak,” kata Kusworo.

“Tersangka juga menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ. 

Atas perbuatannya terangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3,” ucapnya menambahkan.