INISUMEDANG.COM – Memasuki tahun politik, data penduduk potensial pemilih (DP4) sangat dibutuhkan penyelenggara Pemilu dalam menentukan daftar pemilih tetap yang akan menjadi suara dalam Pemilihan Presiden atau Pilkada. Terutama dukungan bagi calon presiden dan wakil presiden RI 2024.
Menurut data di Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia dengan total 49.935.858 disusul provinsi Jawa Tengah 36.742.501 dan Jawa Timur 40.878.789 jiwa. Sementara DKI Jakarta jumlah penduduknya pada tahun 2020 mencapai 10.562.088 jiwa.
Artinya, ketiga provinsi di pulau Jawa ini merupakan lumbung suara strategis bagi dukungan calon presiden dan wakil presiden 2024 mendatang.
Sementara berdasarkan jumat daftar pemilih tetap (DPT) dari data KPU RI tahun 2019. Provinsi Jabar menempati posisi pertama dengan jumlah DPT 33.036.982, disusul Jawa Timur 30.759.019, dan Jawa Tengah 27.650.178 jiwa. Kemudian Sumatera Utara 9.746.113 jiwa, dan Banten 8.072.348 jiwa. Sementara DKI Jakarta menempati posisi ke 4 dengan jumlah DPT 7.761.598 jiwa.
Jika melihat peraturan KPU nomor 17 tahun 2017 bahwa syarat dukungan calon presiden dan wakil presiden adalah 25 persen suara sah dari jumlah DPT penduduk Indonesia sebanyak 192.830.000 jiwa. Artinya jika 25 persen suara sah maka syarat pencalonan presiden harus meraih suara 48.207.000.