Bubarkan Klub Motor, Polsek Cikancung Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kembali Bubarkan Klub Motor di Jalan Cijapati, Polsek Cikancung Tindak Pengguna Knalpot Bising

Bandung, INISUMEDANG.COM – Jajaran Polsek Cikancung, Kabupaten Bandung, kembali membubarkan acara klub motor yang memadati kawasan Jalan Cijapati hingga perbatasan Garut.

Untuk memberikan efek jera agar kawasan itu tidak dijadikan titik kumpul kelompok bermotor yang berencana konvoi. Petugas menindak para pengguna knalpot bising

Kapolsek Cikancung Carsono menyebut. Pembubaran acara klub motor di Jalan Cijapati tepatnya di Desa Mekarlaksana demi menjaga kondusitas di wilayah itu.

“Para personel juga memberikan teguran dan pembinaan kepada para peserta. Kami minta semuanya pulang,” kata Carsono dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Uji Coba Jalur Under Pass Cileunyi, Kendaraan Dari Garut Menuju Cibiru Langsung Lurus

Seperti pada pembubaran beberapa waktu lalu, lanjut Kapolsek Cikancung itu. Para klub motor ini berencana melakukan kegiatan night riding di jalanan bersama kawanannya.

“Banyak masyarakat yang resah akibat tindakan para klub motor itu. Makanya personel Polsek Cikancung terus bergerak secara rutin di kawasan Cijapati,” katanya.

Walau pembubaran dilakukan dengan cara-cara humanis, Carsono menegaskan untuk memberi efek jera jajarannya mengecek turut mengecek kelengkapan kendaraan.

“Kami lakukan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising dan yang tak dilengkapi surat kendaraan seperti STNK hingga SIM,” ucap Carsono menegaskan.

Ini Baca Juga :  KPSBU Minta Pemerintah Bantu Peternak Putus Mata Rantai Wabah PMK

“Anggota klub motor yang memakai knalpot bising dan yang tidak dilengkapi surat-suratnya, misalnya STNK dan SIM mati. Tak ada toleransi,” tutur Kapolsek Cikancung.