Berita  

BPN Perbarui Peta Nilai Tanah Sumedang, Target 155 Hektare Jadi Sasaran

SUMEDANG – Data zona nilai tanah (ZNT) di Kabupaten Sumedang akan diperbarui melalui kegiatan pembuatan peta zona nilai tanah dalam program ILASPP. Pembaruan ini dinilai penting karena perkembangan wilayah Sumedang membuat sebagian data nilai tanah yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumedang Tonni Seto Soekami mengatakan, penyusunan peta ZNT dibutuhkan untuk memperkuat ketersediaan data pertanahan, terutama dalam mendukung berbagai kebutuhan pelayanan dan program pembangunan di Sumedang.

“Data-data yang sudah ada memang sudah out of date, jadi harus diperbarui,” ujarnya disela kegiatan Sosialisasi Pembuatan Zona Nilai Tanah melalui kegiatan ILASPP yang digelar di Aulia BPN Sumedang, Rabu, 23 September 2026.

Menurut dia, pembaruan ZNT tidak hanya berkaitan dengan pemetaan nilai tanah. Data tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan data perpajakan dan pertanahan sehingga memberikan kepastian dalam berbagai proses administrasi.

Salah satunya untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan, termasuk layanan sertifikat yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Ketersediaan data nilai tanah yang akurat juga dibutuhkan untuk memastikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jadi dalam rangka percepatan pelayanan terkait hak, termasuk target pelayanan 10 hari, dibutuhkan kesediaan data untuk pembayaran PNBP dan BPHTB agar bisa valid untuk masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Tonni, proses pengambilan dan penyusunan data ditargetkan mencakup sekitar 150 hektare pada lokasi yang telah ditentukan.

Secara keseluruhan, penyusunan data ZNT akan mencakup wilayah yang luas. Data spasial yang tersedia di Kabupaten Sumedang juga akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Tonni menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah memiliki sejumlah peta yang dapat dimanfaatkan sehingga proses penyusunan ZNT tidak harus dimulai dari nol.

“Tadi kan sudah ada juga peta-peta yang terbangun oleh Pemda Sumedang. Jadi ini sangat memperkaya, tidak mulai dari nol lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyambut baik penunjukan Sumedang sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi lokasi kegiatan penyusunan ZNT.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, maupun Kantor Wilayah BPN Jawa Barat yang telah menetapkan Sumedang sebagai salah satu dari empat kabupaten di Jawa Barat untuk kegiatan tersebut.

Menurutnya, pembaruan ZNT menjadi momentum penting bagi Sumedang mengingat perubahan wilayah yang berlangsung cukup cepat dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini satu kesempatan yang sangat baik bagi Kabupaten Sumedang untuk meng-update data zona nilai tanah,” katanya.

Ia menilai perkembangan geografis Sumedang, termasuk hadirnya sejumlah proyek strategis, membuat pembaruan peta nilai tanah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Perkembangan jalan tol, pembangunan bendungan, kawasan industri, hingga kawasan pendidikan turut mengubah karakter dan nilai ekonomi sejumlah wilayah.

“Perkembangan jalan tol, kemudian bendungan, kawasan industri, kawasan pendidikan dan sebagainya, tentu secara petanya itu pasti sudah out of date,” ujarnya.

Menurut Tuti, peta ZNT yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan akan memberikan dampak luas, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Salah satu manfaat yang paling dirasakan masyarakat adalah potensi percepatan pelayanan pertanahan.

Ia menyoroti target pelayanan hingga 10 hari yang dinilai dapat mempercepat kepastian hukum masyarakat terhadap hak atas tanah.

“Kalau bisa kita laksanakan 10 hari ini, maka kepastian hukum dari masyarakat menerima alas hak ini lebih cepat,” katanya.

Selain pelayanan pertanahan, data ZNT juga dinilai dapat mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

Dengan adanya pemetaan nilai tanah yang lebih detail, perbedaan nilai tanah berdasarkan lokasi dapat tercermin dalam data yang digunakan pemerintah.

“Jangan sampai zona nilai tanah yang depan, yang belakang, pajaknya sama. Tentu nanti ada turunannya untuk menilai keadilan pajak,” ujarnya.

Tuti menambahkan, pembaruan ZNT juga diharapkan dapat membuat proses penetapan BPHTB lebih transparan dan akuntabel. Data nilai tanah yang lebih mutakhir dapat menjadi salah satu dasar untuk mengurangi persoalan yang selama ini muncul dalam pembayaran BPHTB.

“BPHTB yang selama ini selalu menjadi kendala di lapangan, tentu dengan ZNT ini akan lebih transparan, lebih adil, dan lebih akuntabel,” pungkas Tuti.