INISUMEDANG.COM – Badan Pimpinan Nasional (BPN) Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (Akbarindo) kukuhkan perwakilan pengurus di Kabupaten Sumedang, Rabu 1 Maret 2023
Ketua Umum BPN Akbarindo Agusti Mirawan mengatakan, untuk Akbarindo setelah Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) tiga tahun yang lalu. Telah menghasilkan kesepakatan, bahwa pengurus di DPD itu dianggap telah dibekukan. Jadi, pembentukan SK nya ini dari pusat yakni BPN Akbarindo membentuk perwakilan perwakilan di daerah Provinsi/Kabupaten/kota se-Indonesia.
“Adanya pengurus yang telah dibentuk perwakilan di kabupaten/kota dan Provinsi untuk mengakomodir para anggota yang sekarang dalam proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) semua mengacunya ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) jadi semua proses terpusat di BPN Akbarindo,” kata Agusti saat diwawancarai wartawan usai Pengukuhan Perwakilan Pengurus Sumedang di Cafe Amore.
Agusti menuturkan BPN Akbarindo berubah menjadi non cabang, karena faktor pengajuan Akreditasi. Apabila melalui dengan DPD atau dengan cabang, pusat tidak akan memenuhi quota apa yang dibutuhkan persyaratan LPJK Kementerian PUTR.
“Untuk mengantisipasi persyaratan yang tidak bisa kita penuhi, maka pada tahun 2020 kemarin, Akbarindo mengadakan Munasus setalah Munas. Maka, pada pelaksanaan Munasus merubah anggaran dasar Akbarindo yang berawal asosiasi bercabang menjadi asosiasi tidak bercabang,” terang Agusti.
Kendati demikian, kata Agusti, Akbarindo membentuk perwakilan di daerah Provinsi, Kabupaten/kota dengan SK yang diterbitkan langsung dari pusat atau BPN Akbarindo. Karena pusat tidak bisa bergerak tanpa adanya perwakilan pengurus di daerah.
“Jadi, untuk bisa mengantisipasi agar roda organisasi terus berjalan, maka pusat membentuk dengan segera perawakil perwakilan tersebut. Selain itu, untuk mengakomodir roda organisasi berjalan, pengurusan SBU pun bisa berjalan. Persiapan tender untuk kebutuhan para jasa konstruksi pusat membantu mengakomodir mereka,” tuturnya.
Asosiasi
Agusti mengatakan, asosiasi itu ada yang sudah terakreditasi dan tidak terakreditasi. Semua asosiasi diakomodir.
“Asosiasi yang sudah terakreditasi kelebihannya memiliki perlakuan khusus dapat membuat LSBU, asosiasi yang tidak terakreditasi tidak dapat membuat LSBU. Tetapi asosiasi yang tidak terakreditasi dapat mengikuti asosiasi yang telah terakreditasi membentuk LSBU,” ucapnya.
Lebih lanjut Agusti menuturkan, untuk mengakomodir anggota semuanya, Akbarindo membentuk perwakilan di daerah untuk mengakomodir proses SBU dalam persyaratan tender.
“Saya berharap, untuk Pengurus Perwakilan di Kabupaten Sumedang dapat bersinergi, bersaing sehat dengan para pengusaha jasa konstruksi. Pengurus Perwakilan Kabupaten Sumedang dapat melakukan jasa konstruksi dan memiliki SBU jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan tender, jadi mereka bisa bersaing dengan para jasa konstruksi yang lainnya,” tutur Agusti.
Agusti mengaku bila BPN Akbarindo dapat membantu membuat Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK).
“BPN Akbarindo sudah bekerjasama dengan LSP yang diakui oleh LPJK namanya LSB Ataki. Dan untuk pengurus Perwakilan Kabupaten Sumedang akan dibentuk TUK Ataki di Sumedang. Jadi, proses SKK dapat dilaksanakan di Kabupaten Sumedang melalui Pengurus Perwakilan Akbarindo Sumedang,” ucapnya.
BPN Akbarindo Bantu Para Pengusaha Kecil
Agusti menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah regulasi ketentuan jasa konstruksi. Maka BPN Akbarindo membantu para pengusaha kecil, bagaimana agar bisa mengantisipasi mereka, membantu mereka sehingga bisa mendapatkan SBU dalam persyaratan tender.
“Dengan bisa membantu para pengusaha kecil jasa konstruksi, maka Akbarindo membantu cara prosesnya bagaimana? Kebutuhan tenaga kerjanya bagaimana?, Maka Akbarindo akan membantu mereka sampai terbitnya SBU,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Perwakilan Kabupaten Sumedang Ade Patra mengatakan. Dirinya telah menerima SK pada bulan Maret tahun 2022 kemarin sebagai ketua Pengurus Perwakilan di Sumedang.
“Setelah menerima SK tersebut, saya baru mempublikasikan pada awal tahun 2023 kemarin. Kemudian kami bisa menunjukan sample SBU yang sudah terbit dari asosiasi Akbarindo bahwa persoalan sulitnya proses SBU bisa diselesaikan oleh Akbarindo,” ujar Ade.
Setelah melihat hasilnya, lanjut Ade, persoalan SBU yang selama ini jadi hal yang paling menyengsarakan bagi para pelaku jasa konstruksi oleh asosiasi Akbarindo bisa dibantu sampai dengan terbitnya SBU.
“Hadirnya Asosiasi Akbarindo sebagai Pengurus Perwakilan Kabupaten Sumedang, semoga bisa menjadi solusi bagi teman teman kontraktor yang lainnya ketika kesulitan membuat pengajuan proses LSBU. Maka dari itu, Pengurus Perwakilan Akbarindo di Sumedang akan sangat bisa mengakomodir para teman teman jasa konstruksi,” tandasnya.