BPKAD Sumedang Segera Tertibkan 2030 Bidang Tanah Aset Daerah

Widyanti

INISUMEDANG.COM – Sebanyak 2030 bidang tanah, baik itu irigasi, jalan dan lahan. Serta yang lainnya akan ditertibkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, sejak dilimpahkan kewenangan tahun 2022 ini baru 10,25 persen saja yang sudah bersertifikat.

Kepala BPKAD Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah, MSE.,MSc melalui Kepala Bidang Aset pada BPKAD Sumedang Widiyanti, SH.,M.I.L menjelaskan bahwa sejak dilimpahkan kewenangan dari bidang Pertanahan pada DPKPP ke BPKAD Kabupaten Sumedang. Hingga tahun 2022 ini baru mencapai 208 sertifikat atau 10,25 persen.

“Sebagai pengamanan hukum untuk tanah milik Pemda Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2022 ini, aset tersebut telah dilimpahkan ke bidang Aset pada BPKAD Sumedang yang semula dari bidang Pertanahan. Intinya, pengamanan hukum berupa melakukan membuat sertifikasi tanah yang belum bersertifikat,” ujar Widiyanti saat ditemui IniSumedang.com Senin 24 Januari 2022 di ruang kerjanya.

Ini Baca Juga :  Sekda: Penanganan ODGJ di Sumedang Harus Responsif, Terstruktur dan Sinergis

Selain itu, kata Widiyanti, yang belum bea balik nama juga harus atas nama Pemda Sumedang dan tanah Pemda Sumedang itu ada 2030 bidang, berupa jalan, irigasi dan bidang lain-lain.

“Saat ini, baru bersertifikat 208 bidang atau 10,25 persen. Berangkat dari hal itu, maka kami, merencanakan 100 sertifikat dulu, dan kemarin, kami sudah mulai survei lapangan dan kalau pemberkasannya lancar akan mulai diajukan 20 bidang yang akan kami daftarkan,” kata Widiyanti.

Widiyanti menuturkan, perbulan minimal didaftarkan 20 bidang tanah untuk disertifikatkan. Prosesnya, pendaftaran, pengukuran dan keluarlah yuridis sertifikat.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas, 27 Kelompok Tani Tembakau di Sumedang Terima Bantuan Alat Pertanian

2030 Lahan Berdasarkan Data Kartu Inventaris Barang

“Ada dinamika masalah juga, namun Insyaallah bisa teratasi, 2030 lahan tersebut itu datanya dari KIB (Kartu Inventaris Barang), kegiatan sertifikat tanah ini merupakan amanat dari Korsubgah KPK yang ada aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention),” jelas Widiyanti.

Lebih jauh Widiyanti menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang itu adalah bisa mensertifakatkan semua tanah tanah Pemda, berarti Pengamanan karena hak paling kuat untuk tanah ialah sertifikat.

“Jadi, setelah pindah kewenangan ke kami, mudah mudahan prosesnya akan lancar dan tidak lama. Sementara, kami juga merumuskan bagaimana kerja sama yang baik dengan BPN Sumedang,” harapnya.

Ini Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumedang Tinjau Puskesmas Ganeas

Dalam studi banding kemarin ke Semarang, kata Widiyanti, hasilnya luar biasa, di Semarang soal sertifikat tanah Pemerintahannya sudah 100 persen dari 27 ribu bidang.

“Semarang itu bidang tanahnya sebesar 27 ribu pada tahun 2021 kemarin itu sudah selesai dikerjakan hingga 100 persen. Sementara, di Kabupaten Sumedang hanya 2030 bidang tanah baru selesai 208 sertifikat atau 10,25%,” tandasnya.