BPKAD Sumedang Berhasil Selamatkan Aset Senilai 6 Milyar

BPKAD Sumedang bersama Satpol PP dan unsur lainnya, mengamankan Aset Daerah di Blok Cijanggel Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari

INISUMEDANG.COM – Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, secara terukur terus melakukan tindakan pengamanan aset milik Pemkab Sumedang yang selama ini dibiarkan sudah terlalu lama, kini Gencar ditertibkan baik Aset yang bergerak ataupun yang tidak bergerak.

Kepala BKAD Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah, MSE.,MSc melalui Kepala Bidang Aset pada BKAD Sumedang Widiyanti, SH.,M.I.L menjelaskan bahwa BKAD Sumedang bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, Satpol PP dan Unsur Muspika Tanjungsari dan pihak Desa Cinanjung, melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penertiban dan pengamanan aset barang milik daerah.

“Didalam peninjauan lapangan dalam rangka menertibkan barang milik daerah. Bahwa tanah milik Pemkab Sumedang seluas 25.000 M² yang berlokasi di Blok Cijanggel Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari. Saat ini, sudah ada 43 Kepala Keluarga telah mendirikan bangunan semi permanen sejak tahun 2006 diatas tanah milik Pemkab Sumedang tanpa izin,” ujar Widiyanti saat diwawancarai IniSumedang.com Kamis 10 Maret 2022 diruang kerjanya.

Ini Baca Juga :  Meski Sepi Pengunjung, Pengelola Tetap Jaga Keindahan Alam di Objek Wisata Curug Gorobog

Sudah ada 39 bangunan liar semi permanen yang dibangun tanpa ada izin. Hal tersebut, kalau dibiarkan, akan menjadi masalah kedepannya. Maka dengan itu, pihak BKAD bekerja sama semua instansi terkait untuk bersama-sama mengamankan barang milik daerah.

“Luas lahan 25.000 M² kalau di rupiahkan dengan ukuran harga sekarang nilai asetnya 6 milyar lebih. Penertiban dan Pengamanan tanah di blok Cijanggel dilakukan secara non litigasi (kekeluargaan) dengan langkah persuasif,” kata Widiyanti sambil mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu kemarin 9 Maret 2022.

Ini Baca Juga :  Minyak Goreng Langka dan Mahal, Pedagang Tahu Megatron Sumedang Meradang

Langkah Persuasif Dengan Mengajak Perangkat Kecamatan Tanjungsari dan Desa Cinanjung

Sebelumnya langkah persuasif itu dilakukan, lanjut Widiyanti. Yaitu dengan cara mengajak perangkat Kecamatan Tanjungsari dan Perangkat Desa Cinanjung untuk membantu menjaga mengamankan barang milik daerah Kabupaten Sumedang yang berlokasi di blok Cijanggel.

“Caranya berikan pemahaman dan sosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi dan diharapkan mau dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan tanah di blok Cijanggel itu,” ucapnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Widiyanti, menghasilkan kesepakatan dengan warga. Yaitu warga yang sekarang tinggal di blok Cijanggel dengan sukarela akan meninggalkan atau mengosongkan maksimal 1 bulan sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan yaitu tanggal 8 Maret 2022.

Ini Baca Juga :  Begini Kesaksian Warga Cipancar Sumedang, Dikala Gentingnya Pemberontakan DI/TII

“Selain akan meninggalkan atau mengosongkan tanah, wargapun setuju bahwa tidak akan menuntut ganti rugi apapun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Atau melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana yang merugikan pihak lain,” ungkap Widiyanti.

Hasil peninjauan lapangan telah 99% mengosongkan atau meninggalkan rumah dan bangunan di blok Cijanggel. Hanya 2 KK saja yang meminta perpanjangan waktu karena sedang membangun rumah dan mencari tempat tinggal baru.

“Pada saat peninjauan lapangan dilakukan pemasangan garis batas dengan di bantu oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang. Tujuan pemberian garis batas agar tidak ada lagi yang menghuni rumah atau bangunan di blok Cijanggel tersebut,” tandasnya.