SUMEDANG, 25 September 2024 – Bentuk keseriusan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dalam hal pelayanan kepada masyarakat, selama semester pertama tahun 2024 ini, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, telah menyalurkan anggaran sebesar Rp11.2 Miliar untuk program JKM (Jaminan Kematian).
Adapun, rinciannya, untuk jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 10 miliar yang disalurkan kepada ahli waris. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), telah menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 miliar. Program JKM (Jaminan Kematian) ini memang sangat membantu ahli waris peserta.
Informasi itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana, saat melakukan sosialisasi kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada para pengurus RT RW se Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu.
Menurut Rita, semua anggaran yang telah dikeluarkan BPJS untuk JKM dan JKK ini, membuktikan kalau pihak BPJAMSOSTEK benar-benar serius dalam menjamin hak-hak para peserta. Salah satu contohnya adalah JKM (Jaminan Kematian), yang memberikan keamanan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Makanya, tidak perlu ragu untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Sebab ini sudah diatur juga dalam Undang-Undang Olahraga Nomor 11 Tahun 2022. Di sana telah diamanatkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga, harus diberikan jaminan sosial, karena keduanya mempunyai nilai ekonomi dan punya masa depan, yang keduanya juga dekat dengan risiko kecelakaan,” tuturnya.
Rita juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga milik negara yang memiliki program berkelanjutan dalam memberikan jaminan kepada para pesertanya. Manfaat lain termasuk JKM (Jaminan Kematian), yang menjamin hak-hak keluarga peserta.
Berkaitan dengan risiko kecelaan atlet, semua itu nantinya bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Malah, selama recovery juga akan tetap ada santunan sebesar Rp 1 juta per bulan selama satu tahun. Selanjutnya, besaran santunan, nantinya akan menjadi Rp 500 ribu per bulan sampai sembuh,” ujarnya.
Namun apabila hal yang tidak diinginkan terjadi (meninggal dunia), maka atlet yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mendapatkan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp48 juta. Walau resiko ini tidak diharapkan, namun tidak ada salahnya bila menyiapkan pengamanan serta perlindungan diri dengan jaminan sosial.
Adapun soal pendaftaran menjadi anggota kepesertaan atlet ini bisa dilakukan mulai dari usia atlet 13 tahun dan 65 tahun, dengan besaran premi yang harus dibayar Rp 16.800,- per orang setiap bulannya. JKM (Jaminan Kematian) termasuk dalam perlindungan yang diberikan.
Keseriusan BPJAMSOSTEK dalam menjamin peserta ini, dipertegas pula oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana.
“Kami pastikan semua hak peserta, akan bisa dklaim dengan mudah. Khusus untuk klaim JKM (Jaminan Kematian), kami pastikan hak nya itu akan diserahkan langsung kepada ahli waris,” ujar Rita.