INISUMEDANG.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang atau BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa kepada ahli waris, yakni masing-masing Suhendi yang merupakan karyawan di CV Sinar Kartika dan Dedy Mulyadi warga Desa Paseh Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana didampingi Imam, PHL dari Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh dan Atang Barkah dari CV Sinar Kartika menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa kepada ahli waris.
Bantuan secara simbolis diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana kepada ahli waris dua orang warga yang meninggal dunia tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Rita menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya dua orang warga atas nama (Alm) Dedy Mulyadi (65 tahun) asal Desa Paseh Kaler, dan (Alm) Suhendi (62 tahun) karyawan CV Sinar Kartika yang meninggal dunia karena sakit.
Kedua warga yang meninggal dunia itu, masing-masing telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Paseh Kaler dan CV Sinar Kartika dari Kecamatan Paseh.
Penyerahan santunan JKM tersebut, berlangsung di rumah ahli waris Jumat, 12 Maret 2024. Dihadiri ahli waris penerima santunan JKM dan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ininRita Mariana, dan Yurika Arishanty selaku Kepala Bidang Pelayanan.
Rita menyampaikan Desa Paseh Kaler sudah masuk dalam nominasi desa yang peduli BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian dengan pembayaran premi sebesar Rp 16.800. Ia menambahkan Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Alhamdulillah kecamatan Paseh ini masuk dalam nominasi desa yang peduli BPJS ketenagakerjaan, bukan hanya peduli tapi memang niatnya tulus dari dalam hati untuk tujuannya adalah membina kesejahteraan kepada lingkungan dan warganya, kalau warganya sejahtera dan mandiri, tentunya akan tenang dan tidak mengeluh,” kata Rita.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan, keduanya mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian dengan pembayaran premi sebesar Rp.16.800.
“Manfaat yang diterima ahli waris tadi yaitu Jaminan Kematian sampai Rp50 juta lebih. Apa saja yang diperoleh? Jika meninggal biasa akan menerima manfaat sebesar Rp42 juta, namun karena perangkat desa ikut program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun maka ada tabungan yang kami berikan kepada ahli waris. Bahkan apabila memiliki anak usia sekolah, ahli waris akan mendapatkan manfaat beasiswa,” ucapnya.
Ia menyatakan Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang diserahkan merupakan wujud nyata dan komitmen serta sinergi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Sumedang.
“Apa yang sudah kami lakukan adalah manfaatnya nyata. Kami ingin memberikan perlindungan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan,” tutup Rita