SUMEDANG – BPJS Ketenagakerjaan Sumedang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang yang kembali memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan petani dan buruh industri tembakau pada tahun 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan mengatakan, bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam membayarkan iuran menjadi bukti komitmen dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
“Perlindungan ini sangat penting agar para petani dan buruh tembakau memiliki kepastian jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Kami berharap cakupannya bisa terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan kepesertaan aktif, para pekerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk layanan kesehatan, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 jumlah penerima program tercatat sebanyak 6.199 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebanyak 5.870 peserta.
Ia menerangkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 19 peserta yang meninggal dunia dan seluruhnya telah menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun ini, kata Nisye, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.276.128.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Setiap peserta mendapatkan bantuan iuran Rp16.800 per bulan selama 12 bulan.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan para petani dan buruh industri tembakau tetap terlindungi saat menjalankan aktivitas kerjanya. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kepastian jaminan sosial,” ujarnya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja melalui manfaat santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.






