BPJAMSOSTEK Sumedang Salurkan JKM ke Ahli Waris Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Foto: Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang Rita Mariana didampingi Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi

INIUMEDANG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang menyalurkan santunan progam Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris petugas Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang Rita Mariana didampingi Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dan Ketua Bawaslu Sumedang Ade Adrianta Sinulingga di Gedung Negara Sumedang, Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun lima petugas Pemilu yang mendapat santunan JKM, yaitu Hendra Agustina PKD Cipelang Kecamatan Ujungjaya, Hendri Susilo PTPS Desa Banyuasih Kecamatan Tanjungkerta, Ai Widyaningsih PTPS Desa Cinangsi Kecamatan Cisitu, Budi Rahayu KPPS Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara, dan Hendrayani KPPS Desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja.

“Jadi hari ini kami menyerahkan santunan ke lima petugas Pemilu. Dimana semuanya peserta BPJAMSOSTEK,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang Rita Mariana.

Rita menuturkan, sesuai dengan ketentuan, peserta BPJAMSOSTEK meninggal saat menjalankan tugas, maka para ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan JKM dari BPJAMSOSTEK.

Ini Baca Juga :  Proyek Galian Kabel di Cluster Rancamanyar Diprotes Warga, TNI-Polri Turun Tangan

“Kami bersama Pak Pj Bupati, Pak Ketua KPU dan Pak Ketua Bawaslu, langsung menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris petugas Pemilu yang telah meninggal dunia, berbentuk uang tunai sebesar Rp 42 juta per orang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, petugas KPPS yang meninggal dunia pasca pemungutan suara itu ada satu orang, satu orang meninggal sebelum pemungutan suara dan 3 orang anggota adhoc baik PPK/PPS meninggal sebelum pemungutan suara.

“Jadi total yang meninggal itu ada 5 orang, tapi dalam kondisi yang berbeda-beda. Jadi yang kelelahan pasca pencoblosan itu ada 1 orang. Dan mereka yang meninggal dunia itu telah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sesuai ketentuan mereka saat ini mendapatkan JKM yang masing-masing mendapat Rp42 juta,” ujarnya.